Remaja Palestina Tewas Ditembak Pemukim Yahudi Israel

Remaja Palestina meninggal saat terlibat bentrokan dengan pemukim Yahudi.

AP Photo/Mahmoud Illean
Seorang remaja Palestina berusia 19 tahun tewas ditembak oleh pemukim Yahudi Israel di desa Burqa.
Rep: Kamran Dikarma Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Seorang remaja Palestina berusia 19 tahun tewas ditembak oleh pemukim Yahudi Israel di desa Burqa. Remaja tersebut diidentifikasi bernama Qusai Jamal Maatan.

Baca Juga


Dalam keterangannya yang dirilis Jumat (4/8/2023) malam, Kementerian Kesehatan Palestina mengungkapkan, Maatan gugur ketika dia dan sejumlah warga lainnya terlibat bentrokan dengan para pemukim Israel yang menyerbu desa Burqa. Dalam penyerbuan itu, para pemukim Israel turut membawa hewan-hewan untuk menunjukkan bahwa mereka ingin mendirikan permukiman ilegal baru dengan mencaplok tanah milik warga Palestina.

Aksi para pemukim Israel diadang oleh penduduk desa Burqa. Bentrokan pun tak terhindarkan. Pada momen itu pemukim Israel melepaskan tembakan ke arah penduduk desa Burqa. Selain membunuh Maatan, tembakan oleh pemukim Israel melukai beberapa warga lainnya. Dalam penyerbuan itu, para pemukim Israel juga membakar dua kendaraan.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina mengutuk keras aksi pembunuhan oleh pemukim Israel. Palestina mengatakan, kegagalan Israel dalam menghukum para pemukim ekstremis mendorong mereka untuk terus melakukan kejahatan terhadap warga Palestina.

“Serangan dan kejahatan ini adalah bagian dari sistem kerja resmi terpadu yang mengawasi pemanfaatan milisi pemukim untuk menggusur warga Palestina dan mencuri tanah mereka dalam pertukaran peran yang jelas antara tingkat politik serta militer di negara pendudukan di satu sisi, dan asosiasi pemukiman dan organisasi subversif Yahudi, di sisi lain, dengan tujuan untuk memperluas kendali dan merebut sebagian besar tanah Palestina, khususnya di Area C, melalui pendirian permukiman liar baru,” kata Kemenlu Palestina, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Kemenlu Palestina mengungkapkan, mereka sedang menindaklanjuti pelanggaran ini dengan semua negara dan badan internasional, terutama Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu menjadi upaya Palestina agar ada penyelidikan internasional yang serius guna menerapkan pertanggungjawaban terhadap para pelaku kejahatan yang terlibat.

Sebelumnya Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan, kasus yang melibatkan pemukim Israel di wilayah pendudukan Palestina tahun ini meningkat cukup tajam, yakni sebesar 39 persen. Dalam enam bulan terakhir, PBB mendokumentasikan 591 kasus.

"Itu rata-rata 99 insiden setiap bulan dan meningkat 39 persen dibandingkan dengan rata-rata bulanan sepanjang tahun 2022, yaitu 71 (kasus)," kata Juru Bicara OCHA Jens Laerke dalam pengarahan di kantor PBB di Jenewa, Swiss, Jumat lalu, dikutip Anadolu Agency.

Dia mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan yang dilakukan pemukim Israel pada 2022 sebenarnya menjadi paling tertinggi sejak OCHA mulai melakukan pencatatan pada 2006. Laerke mengatakan, dalam dua tahun terakhir, setidaknya 399 warga Palestina terpaksa mengungsi akibat kekerasan pemukim. Para pemukim menargetkan tujuh komunitas yang terlibat dalam penggembalaan melintasi wilayah Palestina yang diduduki.

Laerke menyebut, tiga dari tujuh komunitas tersebut, yakni Al Baqa’a, Khirbet Bir al’Idd, dan Wedadiye, telah benar-benar dikosongkan karena kekerasan. Sementara komunitas lainnya hanya memiliki beberapa keluarga tersisa.

Banyak komunitas di seluruh Tepi Barat berada di bawah ancaman pemindahan paksa sebagai akibat dari lingkungan pemaksaan yang diciptakan oleh penghancuran, aktivitas permukiman, dan praktik berbahaya lainnya. "Permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. Mereka memperdalam kebutuhan kemanusiaan karena dampaknya terhadap mata pencaharian, ketahanan pangan, dan akses ke layanan penting," kata Laerke. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler