Pemkab Batang Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 2,52 Miliar
Buruh rokok dan petani tembakau masing-masing menerima Rp 1,2 juta per orang.
REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau senilai Rp 2,52 miliar kepada 1.830 buruh rokok dan petani tembakau yang bekerja di perusahaan rokok PT MPS Tulis serta 270 disabilitas.
"Mereka masing-masing menerima Rp 1,2 juta per orang," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Jawa Tengah, Senin (7/8/2023).
Dia mengatakan, secara rinci 256 buruh rokok dan 1.574 buruh petani tembakau yang menerima dana bantuan langsung tunai tersebut. Bantuan juga diberikan kepada 270 disabilitas. Total ada 2.100 penerima manfaat yang mendapatkan dana bantuan langsung tunai.
Ia yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Asri Hermawan itu, mengatakan, bantuan langsung tunai ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk meringankan beban pemenuhan kebutuhan pokok para buruh rokok, buruh tani tembakau, dan disabilitas. "Kami berharap bantuan itu dapat digunakan optimal untuk mencukupi kebutuhan pokok. Kami berpesan dana bantuan itu tidak digunakan untuk membeli barang yang bersifat konsumtif," kata Lani.
Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Batang Suwanto mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dan Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada penerima manfaat. "Pemkab menerima anggaran yang bersumber dari DBHCHT sekitar Rp 13,763 miliar. DBHCHT sebesar Rp13,763 miliar itu, sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen sosialisasi, dan 40 persen kesehatan," kata Suwanto.