Interpol Polri: Harun Masiku Pernah Terdeteksi di Singapura
Polri tidak bisa menindak karena saat itu Harun Masiku belum masuk red notice.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan korupsi Harun Masiku pernah terdeteksi keberadaannya di Singapura. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Khrisna Murti mengungkapkan data perlintasan buronan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, tercatat pada 16 Januari 2020.
Akan tetapi dari catatan perlintasan di keimigrasian juga merekam, politikus PDI Perjuangan itu kembali masuk ke wilayah hukum Indonesia, pada 17 Januari 2020.
“Untuk yang ditanyakan, betul kami (Div Hubinter) punya data pada tanggal 16 Januari 2020, yang bersangkutan (Harun Masiku) pergi ke Singapura. Tetapi pada tanggal 17 Januari 2020, sehari kemudian yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” begitu kata Khrisna di Mabes Polri, di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan, interpol Polri, saat itu, belum dapat melakukan penindakan. Karena, penerbitan red notice terhadap Harun Masiku baru ada per tanggal 20 Juni 2021. Data perlintasan tiga tahun lalu tersebut, merupakan catatan terakhir aktivitas keluar-masuk keimigrasian buronan Harun Masiku.
Sampai saat ini, Khrisna mengatakan, kepolisian masih meyakini keberadaan Harun Masiku berada di persembuyiannya di wilayah hukum Indonesia. Meskipun begitu, kata dia, Div Hubinter Polri masih tetap melakukan pemantauan terhadap semua informasi terkait keberadaan Harun Masiku.
Termasuk, kata dia, adanya informasi yang menyebutkan Harun Masiku berada di Kamboja. Akan tetapi, kata Khrisna, setelah dilakukan penelusuran, tak ada catatan keluar masuk di perlintasan, yang menunjukkan Harun Masiku berada di luar negeri.
“Jadi dia sebenarnya, dia ada bersembunyi di dalam negeri. Tidak seperti yang dirumorkan (di luar negeri),” ujar Khrisna.
Khrisna pun mengungkap tak ada indikasi Harun Masiku berganti kewarganegaraan. “Belum ada,” begitu kata dia.
Harun Masiku adalah caleg gagal dari PDI Perjuangan yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus suap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020 lalu. Dalam kasus tersebut, KPK mencokok empat orang sebagai tersangka. Termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan sudah dipidana.
Namun terhadap Harun Masiku sampai saat ini, KPK tak berhasil melakukan penangkapan. Pun kerap mengaku tak tahu keberadaannya. Pada Januari 2020, KPK menerbitkan status buronan terhadap Harun Masiku.
Pada Juli 2021, bersama Polri, KPK pun mengumumkan Harun Masiku masuk dalam red notice sebagai buronan internasional. Tapi sampai sekarang, Harun Masiku tak diketahui, dan belum juga ditangkap untuk diseret ke pengadilan.
Dalam beberapa kesempatan Komisioner KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan, timnya memperoleh informasi tentang keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Namun begitu, kata dia, setelah dilakukan pencarian di sejumlah negara oleh tim KPK, pun Interpol hasilnya nihil. Belakangan informasi beredar terkait keberadaan Harun Masiku yang terdeteksi di Kamboja. Akan tetapi, informasi tersebut, pun tak berujung pada penangkapan.