Polisi Segera Minta Keterangan Korban Dugaan Pelecehan Yayasan Penyelenggara Miss Universe

Pemanggilan korban untuk mengetahui cerita versi mereka saat peristiwa terjadi.

Republika/ALI MANSUR
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mendampangi korban melaporkan kasus dugaan pelecehan di ajang kontestasi kecantikan, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya segera minta keterangan korban dugaan pelecehan seksual pada sebuah kontes kecantikan. Dugaan pelecehan ini dilakukan yayasan penyelenggaran Miss Universe Indonesia berupa foto pengecekan tubuh (body checking) tanpa busana.

"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi. Namun, Yuliansyah belum bisa menjelaskan kapan pemanggilan korban tersebut akan dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban.

"Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang," ujarnya.

Yuliansyah menambahkan pihaknya telah menyiapkan administrasi penyidikan dan juga telah mengontak dengan pelapor. Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual berupa sesi pengecekan tubuh (body checking) dengan foto tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan kontes tersebut. “Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler