Diduga Akibat Pembakaran, Lima Hektare Lahan di Kuningan Terbakar
Pelaku pembakaran lahan dapat dipidanakan.
REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Kebakaran lahan terjadi di kawasan Blok Cipinang dan Blok Dukuh, Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dilaporkan total sekitar lima hektare lahan milik Perhutani dan warga yang terbakar.
Kebakaran yang terjadi pada Senin (7/8/2023) diduga akibat dampak aktivitas pembakaran lahan untuk pembersihan sisa-sisa penebangan ranting kayu atau pohon. Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dan bisa ditangani sekitar lima jam kemudian.
Namun, kondisi angin kencang sempat memicu api kembali menyala pada malam harinya. “Ya, betul, tadi malam api menyala lagi. Tapi, alhamdulillah hari ini sudah padam,” kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (8/8/2023).
Meskipun sudah padam, Khadafi mengatakan, lokasi lahan yang terbakar masih dipantau. Terlebih saat ini kondisi cuaca panas dan angin kencang.
Khadafi menjelaskan, kebakaran lahan tersebut pertama kali diketahui warga dan dilaporkan ke polisi. Setelah dicek kebenarannya, laporan tersebut kemudian diteruskan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Petugas Damkar meluncur ke lokasi menggunakan kendaraan pemadam. Akan tetapi, kendaraan pemadam terkendala karena kondisi jalan masih berupa tanah merah.
Karena itu, Khadafi memimpin sejumlah anggotanya menggunakan mobil double cabin berangkat menuju lokasi kebakaran dengan membawa selang dan mesin air. Hal itu juga dilakukan petugas kepolisian, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak Perhutani, dan aparat pemerintahan setempat.
Petugas gabungan berusaha keras memadamkan api, di antaranya dengan menggunakan semprotan portabel gendong. Luasnya area lahan yang terbakar menyulitkan penanganan. “Medan pun sangat terjal dan miring,” kata Khadafi.
Berkat kerja sama petugas gabungan, api yang membakar lahan itu bisa dipadamkan. Dilaporkan api membakar sekitar lima hektare lahan, terdiri atas empat hektare lahan milik Perhutani dan satu hektare milik warga. Di area lahan milik Perhutani maupun warga terdapat sejumlah pepohonan yang terbakar. Seperti pohon pinus, jati, albasia, dan bambu.
Setelah melakukan pemadaman, petugas mengumpulkan data untuk menyelidiki pemicu kebakaran lahan itu. “Penyebab kebakaran diduga akibat aktivitas pembakaran lahan untuk pembersihan sisa-sisa penebangan ranting kayu atau pohon yang dilakukan oleh warga atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Khadafi.
Aktivitas pembakaran diduga dilakukan dari berbagai arah, baik timur, barat, utara, maupun selatan. Petugas kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti pemicu kebakaran lahan itu.
Khadafi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan karena dampaknya bisa meluas. Apalagi, sudah ada peraturan yang melarang aktivitas pembakaran.
Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Sangat dilarang melakukan pembakaran lahan atau hutan untuk pembersihan dengan cara dibakar,” kata Khadafi.