Dalil Anak Wajib Nafkahi Orang Tua yang tidak Mampu
Kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, ada kewajiban untuk merawat dan memberi nafkah kepada orang tua yang tidak mampu secara finansial. Prinsip ini tercermin dalam beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ahmad Zubaidi menjelaskan beberapa dalil yang menyatakan bahwa seorang anak wajib untuk menafkahi orang tua yang tidak mampu.
“Anak wajib menafkahi kedua orangtuanya yang tidak mampu, dalilnya dalam surat Al Baqarah ayat 215,” ujar Kiai Zubaidi kepada Republika.co.id, Kamis (10/8/2023).
Allah SWT berfirman,
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah: 215)
Selain itu, menurut Kiai Zubaidi, dalam hadits Rasulullah juga disebutkan,
Dari Muhammad Bin Mungkadir, bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah bahwasanya aku mempunyai harta dan anak-anak dan sungguh bapakku ingin mengambil hartaku maka memberinya kepada anak-anaknya”.
Kemudian Rasulullah menjawab: “Engkau dan hartamu milik ayahmu”. (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah Thabrani ).
Selanjutnya, Kiai Zubaidi juga mengutip penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut ini:
وإنما تجب نفقة الوالدين بشروط منها يسار الولد والموسر من فضل عن قوته وقوت عياله في يومه وليلته ما يصرفه إليهما فإن لم يفضل فلا شيء عليه لإعساره
Artinya: “Kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orang tuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan” (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577).