Kemenag Bekukan Izin Empat Biro Perjalanan Umrah

Jamaah yang sudah telanjur berangkat dari rumah, sudah menginap di hotel, tetapi tidak jadi berangkat umrah.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Kementerian Agama membekukan izin empat biro perjalanan umrah karena dinilai melanggar aturan. Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023. Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler