Satlantas Polrestro Depok Larang Sepeda Listrik Melaju di Jalan Raya
Penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus.
ruzka.republika.co.id--Aparat kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok melarang sepeda listrik digunakan untuk melaju di jalan raya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik untuk tidak berkendara di jalan raya. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan berlalu lintas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satlantas Polrestro Depok, Kompol Sugianto, Sabtu (12/08/2023).
Sugianto sudah memerintahkan personelnya untuk menegur pengendara sepeda listrik jika kedapatan melintas di jalan raya.
"Saya sudah beri tahu anggota bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya, membahayakan pengendara lain," terangnya.
Menurut Sugianto, penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus. Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda listrik, harus memperhatikan keamanan berkendara. Di antaranya, wajib menggunakan helm dan kecepatan tidak melebihi 20 kilometer (km) per jam. Pengendaranya juga minimal berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua," jelasnya.
Namun, fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak anak-anak di bawah usia 12 tahun menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
"Maka dari itu, ini akan jadi perhatian bagi kami sebagai anggota Satlantas untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya," ungkap Sugianto. (Rusdy Nurdiansyah)