Menpan RB Akui Sedang Kita Kaji Penerapan Sistem Kerja WFH Perkantoran

Penerapan WFH jangan sampai justru dimanfaatkan ASN untuk mangkir dari pekerjaan.

Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas merespons wacana diberlakukannya sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini karena WFH dinilai sebagai salah satu solusi mengatasi polusi udara di Jabodetabek yang semakin memburuk beberapa waktu terakhir.
 
Azwar mengatakan, pemerintah masih perlu mengkaji secara komprehensif sistem WFH bagi kinerja ASN. "WFH ASN ini sedang kita kaji dengan komprehensif karena kemarin ketika proses WFH ada yang memang bagus, ada juga yang WFH itu dianggap istirahat di rumah. Nah, sistem dan desainnya sedang kita sempurnakan," ujar Azwar dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/8/2023).
 
Azwar mengatakan, pemerintah ingin mencari formula yang tepat jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan sistem WFH dan mana yang tidak. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan dalam penerapan sistem WFH mulai dari urgensi, sistem, hingga dampak terhadap pelayanan publik.
 
Sehingga, perubahan sistem WFH tetap dapat menunjang pelayanan publik. Politikus PDIP ini juga tidak ingin penerapan sistem WFH justru dimanfaatkan ASN untuk mangkir dari pekerjaan.
 
"Nanti ada kriteria, mana yang memang bisa di-WFH, mana yang tidak, itu sesuai dengan beberapa, teman-teman sedang mengusulkan. Kalau bisa WFH karena memang kinerjanya tinggi, maka dari mana pun dia bisa bekerja. Kalau kinerjanya tidak tinggi nanti diberi WFH di rumah bukan WFH. Jangan-jangan istirahat, ini semua lagi dikaji," katanya.
 
Meski demikian, Azwar menyebut kebijakan WFH sudah mulai diberlakukan di sejumlah kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sesuai kebutuhan. Akan tetapi, untuk selanjutnya tetap diperlukan pengaturan yang lebih konprehensif.
 
"Tentu DKI punya pertimbangan dan punya pertimbangan khusus ya terkait soal WFH, tetapi Kemenpan RB sdang menyiapkan scara komprehensif. dan ini sebenarnya di beberapa kementerian lembaga sudah mulai ada yang memberlakukan, tetapi timing-nya kan ada yang tertentu, ada juga sebagian, ada juga yang komprehensif," katanya.
 
Sebelumnya, WFH dinilai menjadi salah satu solusi mengurangi polusi udara di Jakarta. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, kebijakan work from home (WFH) sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian, lembaga, maupun perusahaan. Menurut dia, KLHK perusahaan dapat mengacu status kualitas udara yang dapat dipantau dari sejumlah situs web dan platform.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler