Polisi Bantah Tolak Laporan Warga Dago Elos
Polisi telah menerima laporan warga, tapi minta dilengkapi bukti awal.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono SIK membantah pihaknya menolak laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen kasus tanah di Dago Elos, Jl Ir H Juanda, Kota Bandung. Polisi, kata dia, sudah menerima laporan warga, namun karena bukti awal belum cukup, polisi menyarankan agar melengkapinya.
"Kita terima laporan warga. Namun, karena bukti awalnya belum cukup, kita menyarankan pelapor melangkapinya," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/8/2023).
Menurut Budi, peristiwa anarkis di Jl Ir H Juanda, berawal dari kedatangan sekitar 50 orang warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) siang. Mereka bermaksud membuat laporan polisi soal kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Dago Elos, Jln Ir H Djuanda. Mereka kemudian diterima Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.
"Mereka datang untuk membuat laporan. Namun setelah kita jelaskan mereka malah berunjukrasa dengan menyatakan laporan ditolak polisi. Mereka juga membentangkan spanduk. Bahkan, dari mereka ada yang berteriak dengan kata-kata kasar kepada polisi," ujar dia.
Setelah berorasi di Mapolrestabes Bandung, warga menuju Dago Elos dan menyampaikan hasil pertemuan dengan polisi. Warga kemudian berkumpul di Jl Ir Juanda, antara Terminal Dago-SPBU dan melakukan pemblokiran jalan. Mereka kembali menggelar orasi di jalan tersebut sambil membakar ban bekas dan kayu.
Akibat pemblokiran jalan, arus lalu lintas dari kedua arah terganggu. Situasi semakin panas saat polisi akan membubarkan massa yang mulai melempar batu ke arah petugas.
"Kami terpaksa mengeluarkan gas air mata utuk membubarkan kelompok massa yang anarkis," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, ratusan warga Dago Elos memblokir Jl Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Aksi tersebut dilalukan karena mereka mengaku laporannya ditolak polisi.
"Kasus yang dilaporkan ke polisi dugaan pemalsun dokumen tanah. Sedangkan kasus perdatanya sudah diputus pengadilan," kata Budi Sartono.
Sebanyak tujuh orang diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan anarkis seperti melempar batu dan botol ke arah polisi, memblokir jalan dengan membakar ban bekas serta kayu. Dari tujuh orang yang diamankan, sebagian besar bukan warga Kota Bandung.
Mereka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan. "Masih kita periksa," ucap Budi Sartono.