Akal-Akalan Susutkan Denda Para Konsorsium Proyek BTS 4G
Sidang ungkap praktik menyimpang turunkan denda bagi konsorsium penggarap proyek BTS.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan mengungkapkan adanya permainan di ranah penentuan denda bagi konsorsium penggarap proyek BTS 4G. Elvano menyebut kongkalikong itu dilakukan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Hal itu dikatakan oleh Elvano saat bersaksi dalam kasus BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Elvano memberi keterangan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto yang terjerat kasus BTS 4G.
"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya 346 miliar terus kenapa jadi 87 miliar pak?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.
"Jadi pada saat kita perhitungan denda itu, saya dan tim waktu itu menghitung denda kemudian pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendanya? Kemudian saya sampaikan kepada pak Anang bahwa nilai dendanya 300 sekian. Lalu pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia," jawab Elvano.
Elvano mengakui ada mekanisme untuk menghitung denda hingga mencapai Rp346 miliar. Namun denda tersebut kemudian menciut sampai tinggal Rp87 miliar karena arahan Anang Achmad Latif.
"Itu berarti tidak sesuai dengan aturan yang di tanda tangan dikontrak?" tanya Fahzal.
"Iya, betul," jawab Elvano.
"Tidak sesuai, masih juga diberikan keringanan, tiga konsorsium itu. Kan begitu pak?" cecar Fahzal.
"Iya," jawab Elvano.
Majelis hakim lantas heran dengan denda yang menyusut sangat jauh. Elvano menjelaskan denda sejumlah Rp87 miliar itu sudah diterima oleh BAKTI. Masing-masing paket pengerjaan jumlah dendanya berbeda.
"Untuk paket 1 itu 24 miliar, paket 2 itu 21 miliar, paket 3 itu 15 miliar, paket 4 itu 10 miliar, paket 5 itu 14 miliar dengan total 87 miliar," ucap Elvano.
"87 miliar, itu jadinya?" tanya Fahzal memastikan.
"Iya," jawab Elvano.
Elvano menerangkan perhitungan denda yaitu satu per seribu dari sisa keterlambatan dengan maksimum 5 persen. Namun, aturan itu tak diterapkan atas perintah Anang Latif dengan dalih dampak Covid-19.
"Pada saat itu Pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak covid juga, PPKM dan sebagainya," ujar Elvano.
Elvano menyebut pengurangan denda didasari surat edaran terkait pemberlakuan PPKM.
"Jadi dari surat edaran PPKM yang diterbitkan pemerintah daerah kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dilakukan pekerjaan. Jadi itu menjadi hari pengurang dendanya," ujar Elvano.
"Jadi ada hitung hitungan sendiri itu, diperbolehkan atau tidak menyimpang dari kontrak itu pak?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang itu.
"Menyimpang yang mulia," jawab Elvano.
"Diperbolehkan apa tidak itu yang saya tanya?" cecar Fahzal.
"Tidak," jawab Elvano.
Fahzal langsung menyindir Elvano yang meneruskan praktik salah tersebut. Fahzal mengingatkan konsorsium sudah menyepakati kontrak berisi denda yang mesti dibayarkan kalau proyek tak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kontrak itu ditandatangan untuk disepakati pak sama dengan UU juga kontrak...Perjanjian yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho pak, itu dalam lingkup perdata," ujar Fahzal.
Fahzal merasa heran karena Elvano seolah tak memahami hal mendasar semacam itu.
"Saudara nggak paham itu? Tanda tangan diubah-ubah, didenda pun dimainkan, itu lho pak nggak sesuai, bertentangan dengan UU. Itu kan sudah disepakati denda itu di dalam kontrak, bener nggak itu?" tanya Fahzal.
"Iya yang mulia," jawab Elvano
Dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek mangkrak
Pada sidang Senin (14/8/2023), Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang dalam kesaksiannya menyebut proyek BTS 4G, BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak. Mulanya, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada Gandhy perihal laporan project management office (PMO) yang menyatakan bahwa terdapat sejumlah side BTS 4G yang tidak memiliki progres atau mangkrak.
"Ini ada laporan yang dibuat oleh PMO untuk per 28 September 2022 itu untuk Paket 1 dan Paket 2, Fase 1, itu terdapat 307 site mangkrak. Saudara masih ingat?" tanya penasihat hukum.
"Iya, saya ingat. Belum berprogres," jawab Gandhy.
Gandhy mengaku tidak hapal betul jumlah site yang mangkrak itu, tetapi dia membenarkan bahwa terdapat sejumlah site yang tidak berjalan dalam proyek tersebut. Gandhy menjelaskan bahwa sebagai PMO, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan kondisi yang terjadi di lapangan mengenai perkembangan pengerjaan menara BTS 4G.
"Yang pasti kami hanya melaporkan kondisi yang ada di lapangan. Kalau tidak ada pergerakan, tidak ada progres, kami melaporkan bahwa site-site tersebut tidak ada progres atau bisa disebut mangkrak," kata dia.
Penasihat hukum pun kemudian menanyakan kepada Gandhy terkait ada atau tidaknya perbedaan antara site yang belum selesai dan site yang berakhir mangkrak.
"Saudara di dalam Desember 2021, saudara sebutkan bahwa pekerjaan itu belum selesai. Beda nggak itu antara belum selesai dengan mangkrak?" tanya penasihat hukum.
"Kalau belum selesai itu, ada prosesnya. Kalau mangkrak ini progresnya di situ-situ saja, tidak bergerak," jawab Gandhy.
"Jadi berbeda, ya, antara pekerjaan yang belum selesai dengan yang mangkrak?" penasihat hukum kembali bertanya memastikan. "Iya," timpal Gandhy.
Atas site yang mangkrak itu, Gandhy mengaku PMO telah meminta penyedia atau konsorsium yang mengerjakan proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya
"Kita itu ada namanya show cause meeting, itu berdasarkan keterlambatan yang mereka lakukan, deviasinya itu selama tiga kali, baik di 2021 dan 2022, untuk yang progresnya itu kami juga meminta mereka untuk menyelesaikan," tuturnya.
"Cuma, kami tidak berinteraksi langsung dengan yang mengerjakan di lapangan, kami lebih ke konsorsium-nya. Lalu, untuk setelah show cause meeting pun kami menyiapkan peringatan," sambung Gandhy.
Ia menyebut dari masukan dan peringatan yang diberikan, ada sebagian site yang kembali berjalan dan ada yang tidak. Di sisi lain, Gandhy juga menyebut terdapat beragam kendala yang menghambat jalannya pengerjaan BTS 4G. Kendala itu, kata dia, mulai dari pandemi Covid-19 hingga dinamika lapangan dan sulitnya akses menuju side pembangunan BTS 4G.
"Karena kalau Covid-19 itu ada pembatasan, Pak, sehingga membatasi baik itu dalam delivery, manufacturing ataupun pekerjaan yang ada di lapangan," ucap dia.
"Lalu ada juga masalah keamanan yang kita sebut dengan daerah kahar, di mana ada masalah keamanan, sehingga tidak bisa mengirimkan tim untuk ke lapangan karena masalah keamanan," sambungnya.
Lebih lanjut Gandhy menjelaskan bahwa untuk mengetahui progres pengerjaan proyek, PMO mengetahuinya dari laporan yang dikirimkan oleh konsorsium atau penyedia. "Berdasarkan laporan-laporan dari penyedia, berupa foto, seperti itu," ujar dia.
Lantas, penasihat hukum terdakwa bertanya cara PMO memastikan objektivitas atau validitas dari laporan yang disampaikan konsorsium tersebut.
"Jadi, kita melakukannya itu berdasarkan foto-foto yang dikirim, dengan kami menganggap bahwa foto-foto yang mereka kirimkan itu adalah foto-foto yang diakui keabsahan-nya. Untuk next misalkan kita mau melakukan validasi juga kita menggunakan hasil-hasil pengukuran, pak," jawab Gandhy.
Pada persidangan kali ini, Gandhy duduk sebagai saksi bersama tiga orang tenaga ahli lainnya. Mereka adalah Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata; Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.