OJK Sampaikan Tantangan Akses Keuangan Difabel
Penyandang disabilitas sangat kesulitan dalam memperoleh asuransi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses keuangan masyarakat termasuk para penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finansial atau merdeka finansial. OJK mengungkap, saat ini tantangan yang dihadapi adalah kesetaraan akses produk dan jasa keuangan di Indonesia untuk para penyandang disabilitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan kemerdekaan finansial harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas. Saat ini OJK terus melakukan strategi keuangan inklusi kepada penyandang disabilitas sebagai satu dari sepuluh target prioritas yang dituju. Salah satunya adalah menyediakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk disabilitas, saat ini baru Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyediakan fasilitas tersebut.
"Memang challenge-nya di Indonesia itu kan spektrum untuk disabilitas itu besar sekali. Oleh karenanya, pada kesempatan ini, kami mengajak seluruh pihak, dalam hal ini OJK sudah menginisasi untuk melakukan kegiatan seperti hari ini, saya rasa ini bukan sesuatu yang muluk-muluk, tapi untuk penyandang disabilitas rasanya kita harus terus bantu dan dorong dan memiliki kesetaraan hak,” kata Friderica dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Penyadang Disabilitas dengan tema “Menuju Masyarakat Indonesia Merdeka Finansial” yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kiki sapaan akrab Friderica memberikan contoh beberapa tantangan yang harus dihadapi adalah pemberian fasilitas yang tentunya akan berbeda dari setiap para penyandang disabilitas.
"Misalnya tunanetra, itu kan kemudian approach-nya berbeda sama tunawicara, dan lain-lain. Jadi memang spektrumnya sangat luas, (sehingga) dibutuhkan memang concern dan kemauan daripada PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) untuk kemudian memberikan layanan kepada saudara-saudara kita yang punya disabilitas,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambung Kiki, para penyandang disabilitas juga kesulitan dalam memperoleh asuransi. Pasalnya, para penyandang disabilitas dianggap memiliki penyakit. Para penyandang disabilitas pun masuk dalam kategori yang kesulitan memperoleh rekening bank.
"Karena tidak bisa tanda tangan dan menimbang tidak semua layanan perbankan dapat menganggap tanda tangan mereka yang diwakilkan oleh orang lain itu sah. Concern-concern seperti itu yang rasanya kita perlu menjadi satu kesadaran bersama untuk kemudian memberikan akses kepada saudara-saudara kita, bahkan kesetaraan terhadap akses produk dan jasa keuangan di Indonesia,” terang Kiki.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar para penyandang disabilitas dapat diberikan pembinaan atau pendampingan untuk mengelola keuangan dengan baik. Salah satunya adalah saat para penyandang disabilitas memperoleh kredit dari bank, pendampingan harus terus dilakukan agar mereka tidak terjebak di dalam utang.
“Kami akan terus dampingi saudara-saudara kita, dan kalau kita lihat potensinya tuh luar biasa. Hari ini kita semua harus belajar dari mereka, kegigihan mereka untuk bisa bertahan dan juga bisa mengakses hal-hal yang mungkin untuk kebanyakan orang menganggap itu beyond mereka, tapi mereka tetap mau belajar,” katanya.
Kiki menambahkan, dengan adanya kesetaraan literasi keuangan yang memadai diharapkan mampu membawa masyarakat menuju hidup yang berkecukupan dan lebih sejahtera secara finansial. Selain di level nasional, OJK juga akan memfokuskan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pemberdayaan penyandang disabilitas melalui Kantor Regional dan Kantor OJK di daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Pepen Nazaruddin menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penyandang disabilitas adalah dengan literasi keuangan yang memadai. Saat ini, Kemensos dan OJK sudah menetapkan petunjuk teknis operasional penyandang disabilitas.
"Hal ini sudah diatur seperti apa sektor keuangan menyediakan layanan yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas yang selanjutnya dapat fokus mengevaluasi pelaksanaannya sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang baik, tidak hanya di sini namun juga bisa direplikasi di kota-kota lain,” ujar Pepen.