Pemkab Respons Kabar Pencemaran Udara di Jabodetabek Dipicu PLTU di Tangerang
Laporan pencemaran udara harus menunggu kajian DLHK Kabupaten Tangerang.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) enggan berkomentar banyak mengenai polusi yang salah satunya diduga dipicu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan batu bara di Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Beroperasinya PLTU tersebut menyebabkan pencemaran udara di Jabodetabek.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi mengaku belum membaca laporan itu. "Ini harus ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melihat kajiannya bagaimana. Kami akan koordinasi apakah sudah ada kajiannya atau belum," ujarnya kepada Republika.co.id di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2023).
Suryadi menjelaskan, Diskominfotik Kabupaten Tangerang harus tahu informasi secara detail demi mendapatkan data yang akurat. Dia mengaku, akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DLKH Kabupaten Tangerang untuk memastikan kabar itu.
Sehingga, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena menunggu kajian dulu dari Dinas LHK Kabupaten Tangerang. "Saya akan follow up (tindaklanjuti) juga masalah ini untuk cari tahu," kata Suryadi.