Pengamat: Kebijakan 4 in 1 tidak Efektif Kurangi Polusi Udara

Pemerintah seharusnya menerapkan sistem jalan berbayar elektronik.

Republika/Putra M. Akbar
Kamera pengawas ERP yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota dengan usulan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali melintas. Kebijakan tersebut akan diterapkan kepada semua kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, perencanaan tersebut tidak dibarengi dengan fasilitas yang memumpuni seperti masih kurangnya kamera pengawas, monitor yang tidak menyala dan kurangnya sosialisasi.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mempertimbangkan untuk menerapkan sistem 4 in 1 untuk mobil yang melintas di Jabodetabek. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara buruk di DKI Jakarta.


Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai sistem 4 in 1 tidak terlalu efektif untuk diterapkan. Karena, dengan kebijakan yang sebelumnya telah gagal untuk mengurangi polusi ataupun kemacetan.

Menurutnya pemerintah seharusnya menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing). Namun, kebijakan tersebut menurutnya tersendat di parlemen. 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler