Dukung Industri Pengolahan Karet, Bea Cukai Berikan Dua Izin Fasilitas KITE

Pemberian izin fasilitas KITE sejalan dengan program Pemerintah untuk dorong ekspor

Dok Bea Cukai
Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Hal ini tercermin dari pemberian dua izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara kepada PT Nusira dan PT Pantja Surya, yang bergerak dalam industri pengolahan karet.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Hal ini tercermin dari pemberian dua izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara kepada PT Nusira dan PT Pantja Surya, yang bergerak dalam industri pengolahan karet.


Pada tanggal 16 Agustus 2023, perwakilan PT Nusira dan PT Pantja Surya memaparkan proses bisnis perusahaannya dihadapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sumatra Utara, Parjiya, beserta jajaran. Satu jam berselang, dengan penelitian yang mendalam terhadap pemenuhan persyaratannya, Kakanwil Bea Cukai Sumatra Utara pun menyetujui pemberian izin fasilitas KITE kepada kedua perusahaan tersebut.

"PT Nusira dan PT Pantja Surya merupakan perusahan yang bergerak dalam industri pengolahan karet, kedua perusahaan ini mengolah karet menjadi karet remah yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan ban. Karet remah yang telah diolah kemudian diekspor ke beberapa negara di Asia. Dengan fasilitas KITE yang diberikan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional," ungkap Parjiya.

Fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor, juga fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan. 

Pemberian izin fasilitas KITE ini menurut Parjiya sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi. Melalui fasilitas ini, pemerintah telah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang selanjutnya akan diekspor. “Kami harap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas KITE yang diberikan seoptimal mungkin, sehingga fasilitas ini dapat memberikan pengaruh positif untuk perusahaan, yang tentu nantinya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.” tutur Parjiya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler