Pembangunan IKN Wajib Dilanjutkan Presiden 2024-2029 dalam Rencana Revisi Terbaru
Ada sembilan poin dalam revisi UU tentang Ibu Kota Negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menyampaikan sembilan poin revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu poin revisinya adalah jaminan keberlanjutan terhadap persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara ke wilayah Kalimantan Timur.
"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).
Dalam paparannya yang ditampilkan dalam Ruang Rapat Komisi II, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di layar, terlihat terkait keberlanjutan persiapan, pembangunan, pemindahan IKN harus menjadi program prioritas nasional paling singkat 10 tahun.
"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan. Dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN," tertulis dalam paparan yang tak dibacakan oleh Suharso di Ruang Rapat Komisi II.
Jika perubahan tersebut disetujui dan disahkan menjadi UU IKN yang baru, artinya pembangunan IKN harus dilanjutkan oleh presiden periode 2024-2029. Termasuk dilanjutkan oleh presiden periode 2029-2034.
Di samping itu, terdapat perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni anggaran, barang, dan pembiayaan. Soal pengelolaan keuangan terkait anggaran dilatarbelakangi oleh anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," ujar Suharso.
Pengelolaan keuangan terkait barang dilakukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus. Lalu, pengelolaan keuangan terkait pembiayaan diperlukan dalam pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar Otorita lebih mandiri.
Poin perubahan selanjutnya adalah pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN).
"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi. Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," ujar Suharso.