Keberlanjutan Pembangunan Jadi Poin Utama Revisi UU IKN
Pemerintah resmi mengusulkan revisi UU IKN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada Komisi II DPR. Salah satu poin yang ditekankan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa adalah keberlanjutan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
"(Revisi UU IKN) memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus), serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN," ujar Suharso dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).
Dalam paparannya yang ditampilkan dalam Ruang Rapat Komisi II, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di layar, terlihat terkait keberlanjutan persiapan, pembangunan, pemindahan IKN harus menjadi program prioritas nasional paling singkat 10 tahun.
"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan. Dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN," tertulis dalam paparan yang tak dibacakan oleh Suharso di Ruang Rapat Komisi II.
Di samping itu, salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN. Khususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang," ujar Suharso.
Revisi UU IKN juga memberikan penjelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.
Terdapat pula perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni anggaran, barang, dan pembiayaan. Soal pengelolaan keuangan terkait anggaran dilatarbelakangi oleh anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," ujar Suharso.
Pengelolaan keuangan terkait barang dilakukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus. Lalu, pengelolaan keuangan terkait pembiayaan diperlukan dalam pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otorita lebih mandiri.