Protes Balihonya Ditertibkan Satpol PP, Caleg PDIP: Harusnya Ada Sosialisasi

Tarmuji mengaku balihonya yang baru dipasang ikut ditertibkan.

Republika/Bowo Pribadi
Petugas gabungn Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta, Polres menertibkan alat peraga kampanye (APK) bentuk baliho. (Ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Surabaya memprotes penertiban baliho bakal calon anggota legislatif oleh satpol PP. Politikus dan bakal caleg dari PDIP, Tarmuji ini mengatakan seharusnya penertiban baliho bakal caleg dilakukan dilakukan setelah sosialisasi terlebih dahulu.

"Harusnya sosialisasi, jangan langsung dibabat," kata Tarmuji dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah ramai terpampang di sejumlah wilayah Kota Surabaya menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Namun, ada beberapa titik yang tiba-tiba dibersihkan oleh Satpol PP Pemkot Surabaya.

Tarmuji mengaku balihonya di kawasan Jalan Karang Asem, Tambaksari juga ikut dibabat. Padahal, balihonya baru saja dipasang sebagai alat sosialisasi jelang Pemilu 2024.

"Bila memang ditertibkan harus dijelaskan bagian mana yang keliru atau melanggar aturan. Tidak langsung dibabat begitu. Tentunya harus berlaku adil bagi semua dong, jangan terkesan tebang pilih," ujar Tarmuji, bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya dari Daerah Pemilihan 2.

Tarmuji setuju ada penertiban jika berada di tempat yang salah. Akan tetapi, harus dikomunikasikan terlebih dahulu agar baliho yang dibiayai oleh uang sendiri bisa dipindah dengan baik-baik ke tempat yang benar.

"Ini saya tidak tahu alasannya apa ditertibkan? Apakah tempatnya yang salah? Atau, materinya yang salah?” kata mantan jurnalis foto itu.

Hingga saat ini, pihaknya belum pernah mendapatkan sosialisasi dari aparatur yang berwenang, baik mengenai tempat boleh maupun larangan pasang baliho. "Kalau ada titik-titik yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai sarana sosialisasi mengenalkan calon anggota legislatif, opsi solutif yang makin baik," ucapnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Namun, dalam Pasal 34 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018, lokasi yang dilarang dipasangi baliho adalah tempat ibadah (termasuk halaman); rumah sakit atau layanan kesehatan; gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," ucap Rahmat Bagja di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023.

Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda. "Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi, dan nanti pada tanggal 28 November mulai kampanye," kata Bagja.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler