Denny Sumargo Polisikan DJ Verny Hasan Terkait Tes DNA
DJ Verny Hasan diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor film Denny Sumargo mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terhadap DJ Verny Hasan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Verny di media sosial mengenai tes DNA.
"Dia bikin satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam, kesannya hasil tes DNA saya yang dulu itu diragukan, kemudian kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali," ujar Denny kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8).
Denny Sumargo menyebut unggahan Venny menyinggung banyak pihak, termasuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Diketahui pada 2013 silam, Verny Hasan mengaku memiliki anak dari sosok Denny Sumargo tanpa adanya ikatan pernikahan. Kemudian pada 2019, Denny Sumargo melakukan tes DNA dan hasilnya dia bukanlah ayah biologis dari anak DJ Verny Hasan.
Namun beberapa hari lalu, Verny Hasan kembali menantang suami Olivia Allan itu untuk kembali menjalani tes DNA di rumah sakit dan dokter pilihan Verny. Tantangan itu disampaikan Verny Hasan di media sosial. Sehingga kali ini, Denny melaporkan pernyataan tersebut ke pihak berwajib. Laporan pemain film 5 cm diterima dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jangan melibatkan isu yang tidak dipertanggungjawabkan karena itu melibatkan lembaga, melibatkan nama, melibatkan pengacara, melibatkan banyak hal," kata mantan pebasket tersebut.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, menyampaikan selain membuat laporan, kliennya juga menyerahkan beberapa barang bukti. DJ Venny dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Semua bukti kita serahkan ke penyidik sehingga laporan diterima," kata Anwar.