Suara Protes Warga Atas Besaran Denda Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi

Denda tilang kendaraan tak lulus uji emisi Rp 250 ribu untuk motor, mobil Rp 500 ribu

Republika/ Eva Rianti
Aktivitas uji coba perdana tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Antara

Baca Juga


Uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor mulai dilakukan pada Jumat (25/8/2023) dengan sanksi berupa surat teguran bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Nantinya per 1 September 2023, denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan R p500 ribu untuk kendaraan roda empat akan diberlakukan dalam tilang uji emisi kendaraan bermotor.

Sejumlah warga mengaku keberatan jika denda tersebut mulai diterapkan nantinya. Salah seorang warga, Sigit (65 tahun) mengatakan, dalam uji coba tilang uji emisi yang diikutinya pada Jumat (23/8/2023) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, kendaraan roda duanya tidak lolos uji emisi.  

"Saya ditilang, ini surat teguran tilangnya. Saya enggak lulus uji emisi," kata Sigit kepada wartawan usai menjalani uji emisi di Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).  

Sigit mengaku tidak kaget jika kendaraannya tidak lolos uji emisi. Pasalnya motornya yang merupakan keluaran tahun 2008 dianggap sudah tua dan memang kurang bersih permesinannya. Oleh karena itu, dia justru berpendapat agar yang dilakukan uji emisi seharusnya kendaraan-kendaraan yang tidak tua. 

"Motor 2008 itu, sudah 15 tahun kan. Kalau bisa itu (yang diuji emisi) motor 2015 ke atas lah, kalau sudah tua ya pasti (tidak lulus uji emisi), pasti ada yang kurang. Kalau enggak lulus kan harus diservis, ganti oli, padahal saya setiap 10 hari ganti oli, terus diganti apalagi?" ungkap Sigit. 

Saat dimintai tanggapan jika nantinya denda diberlakukan, Sigit mengaku sangat keberatan. Pasalnya, pria yang bekerja sehari-hari sebagai ojek online (ojol) itu pastinya membutuhkan sepeda motor, sementara kondisi motornya kurang layak secara uji emisi.  

"Keberatan banget lah. Ya kalau motornya masih layak bisa dipakai, kalau enggak apa suruh ganti motor? Kan enggak mungkin," ujar dia. 

Anton, salah satu pengendara roda dua juga mengikuti uji emisi saat uji coba tilang uji emisi pada Jumat (23/8/2023) pagi dan dinyatakan tidak lolos. Anton tidak kesal saat penilangan itu dilakukan karena belum diberlakukannya denda. 

"Ya mungkin harus diservis lagi, meski padahal baru servis seminggu yang lalu. Ya habis ini paling servis lagi biar lolos uji emisi," kata Anton kepada Republika

Anton menuturkan, sebenarnya secara esensi dia memahami diadakannya uji emisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara, mengingat sektor transportasi adalah kontributor terbesarnya. Namun, dia menyebut perlu kecermatan pula dari Pemda dalam menerapkan tilang uji emisi. 

Menurutnya, tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi hanya memberatkan warga. Sanksi berupa denda yang diberlakukan nantinya dinilai tidak tepat dilakukan. Alih-alih denda tilang, Anton berpendapat agar Pemda memfasilitasi bengkel di lokasi uji emisi agar kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa langsung menyervis kendaraannya. 

"Penilangan dengan denda enggak efektif. Mendingan disediain bengkel, supaya uangnya ke situ (servis). Kalau uang buat bayar denda tilang, malah buat servis jadi enggak ada uangnya. Lebih baik kalau ada penilangan, sebelahnya kerja sama dengan bengkel biar langsung servis," ungkap Anton.

Anton mengaku keberatan jika kendaraannya masih tidak lolos uji emisi dan kena tilang saat pemberlakuan denda. Uang denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor dinilai alangkah lebih bermanfaatnya jika digunakan untuk servis, bukan semata-mata membayar denda. 

"Kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis? Uangnya juga buat bayar denda," tegas dia.  

Salah satu pengendara roda empat yang mengikuti uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta, Dimas (42 tahun) mengatakan, uji emisi menandakan kesehatan dari kendaraannya. Namun, Dimnas kurang setuju dengan jumlah sanksi denda yang akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

“Kalau nggak salah Rp 500 ribu buat mobil, itu kebesaran. Kan mobilnya yang nggak lolos emisi nggak mungkin mobil-mobil orang punya. Kasihan kalau segitu,” kata pria asal Bogor tersebut.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat jumlah warga pengendara kendaraan bermotor di Jakarta yang sadar melakukan uji emisi masih sangat minim. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor pun dipastikan kian dimasifkan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran udara.  

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga kesadaran warga untuk uji emisi baru 5 persen. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta diantaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di lokasi uji coba tilang uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).  

Sarjoko mengatakan, pihaknya terus memasifkan kegiatan uji emisi karena kondisi polusi udara saat ini kian parah. Diharapkan dengan kegiatan uji emisi, kendaraan yang mengaspal di jalanan Jakarta tidak mengotori udara. 

"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor sehingga salah satu upaya yang kita lakukan bagaimana membangun kesadaran warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," jelas dia. 

Menurut penuturan Sarjoko, untuk memfasilitasi masyarakat, kegiatan uji emisi kendaraan bisa dilakukan di berbagai bengkel yang sudah menjalin kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta.  

"Kita sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan, untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," kata Sarjoko.

Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth menyarankan Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait memberlakukan tilang uji emisi kendaraan secara dadakan dan acak. "Jadwal tilang emisi seharusnya tidak perlu ada pemberitahuan, lakukan saja secara acak supaya pelanggar tidak bisa menghindar," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kenneth menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan terobosan yang komprehensif dan berani agar masalah polusi segera tertangani. Selain itu, Kenneth meminta seluruh kendaraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dilakukan pemeriksaan emisi secara berkala karena ada beberapa penemuan sejumlah truk tidak layak jalan.

Truk itu diketahui miliki Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. "Truk-truk operasional SKPD agar seluruhnya juga harus dilakukan uji emisi, harus diperketat pengawasannya, kalau memang tak layak harus diberikan rekomendasi tidak layak jalan," katanya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus mengatasi masalah polusi secara mikro bersama beberapa lembaga. Sedangkan untuk makro bisa berkolaborasi dengan kementerian, seperti melakukan pengecekan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta aktivitas industri.

"Saya berpesan kepada masyarakat jika ada industri yang melakukan pencemaran udara silakan untuk melapor, karena masalah ini akan berdampak ke kita semua," katanya.

 

 

Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler