Dalami Info Pramugari Diperintah Lukas Enembe Antarkan Uang Puluhan Miliar, Ini Kata KPK
KPK hari ini memeriksa pramugari bernama Selvi Purnama Sari.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe memerintahkan seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari untuk mengantarkan uang puluhan miliar. Pengantaran itu dilakukan menggunakan pesawat jet pribadi Lukas.
Informasi tersebut didalami dengan memeriksa Selvi pada Jumat (25/8/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Ali tak menjelaskan secara rinci mengenai pengantaran uang tersebut. Namun, duit ini diduga dibawa ke luar Papua. Tim penyidik KPK pun masih melakukan penyidikan terkait tujuan pemindahan uang ini.
Sebelumnya, KPK menduga Lukas menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.
KPK juga sudah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.
Lembaga antirasuah ini pun sempat menunjukkan penampakan uang tunai dan foto berbagai aset Lukas terkait kasus ini. Diantaranya, uang tunai senilai Rp 81.628.693.000, 5.100 dolar Amerika Serikat, dan 26.300 dolar Singapura. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan TPPU yang menjerat Lukas.