KPK Telusuri Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

KPK menelusuri pembelian pesawat jet pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK menelusuri pembelian pesawat jet pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe membeli pesawat jet pribadi. Informasi ini didalam dengan memeriksa Corporate & Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom pada Jumat (25/8/2023). 

Baca Juga


"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai pembelian pesawat itu. Namun, keterangan Daniel diyakini dapat membantu penyidikan kasus tindak pidana yang menjerat Lukas.

Sebelumnya, KPK menduga Lukas menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.

Meski demikian, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

KPK juga sudah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Lembaga antirasuah ini pun sempat menunjukkan penampakan uang tunai dan foto berbagai aset Lukas terkait kasus ini. Diantaranya, uang tunai senilai Rp 81.628.693.000, 5.100 dolar Amerika Serikat, dan 26.300 dolar Singapura. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan TPPU yang menjerat Lukas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler