ICW Temukan 12 Nama Eks Terpidana Kasus Korupsi Jadi Caleg, Minta KPU Publikasikan

ICW menilai KPU terkesan menutupi daftar caleg eks terpidana kasus korupsi.

Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Rep: Flori Sidebang  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 12 nama mantan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg (bacaleg), baik tingkat DPR RI maupun DPD RI. Temuan ini berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023 lalu. 

Baca Juga


Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai, KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil. 

"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam. Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. 

Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. 

"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.

 


Berikut daftar nama 12 caleg eks terpidana kasus korupsi temuan ICW:

Bacaleg Tingkat DPR RI:

Abdillah dari Partai Nasdem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5. Sebelumnya, dia tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

Abdullah Puteh dari Partai Nasdem, dapil Aceh II, nomor urut 1. Dia sempat terjerat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Dia terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Dia sempat terjerat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

Rahudman Harahap dari Partai Nasdem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4. Ia sempat terlibat kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

Al Amin Nasution dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4. Dia tersandung kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan. 

Rokhmin Dahuri dari PDIP, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1. Ia terjerat kasus rasuah dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. 

 

Bacaleg Tingkat DPD RI:

Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10. Dia terlibat kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Ia tersandung kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.

Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8. Dia terjerat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung pada 2004.

Irman Gusman, dapil Sumatera Barat, nomor urut 7. Dia terlibat kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Ia tersandung kasus morupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar.

Mengapa Caleg Harus Diawasi? - (Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler