Istri Mau Beri Uang untuk Ayah-Ibu, Perlukah Izin Suami?
Penting sekali bagi istri untuk memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tuntunan Islam mengenai pengelolaan harta keluarga, suami bertugas mencari nafkah dan istri mengelola harta suami. Menurut pimpinan pesantren Kreatif iHAQI Bandung Ustadz Erick Yusuf, artinya, penting sekali bagi istri untuk memiliki kemampuan manajemen yang baik di mana di dalam pengelolaan harta suami ada hal-hal yang termasuk kebutuhan primer, sekunder, dan lain-lain.
“Dan kemudian segala sesuatunya ini terbuka. Artinya terbuka itu bagaimana nanti apa-apa yang diperlukan dan lain-lain saling mengetahui,” ujar Ustadz Erick saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/8/2023).
Ustadz Erick mengatakan, Rasulullah SAW menyampaikan, sedekah yang terbaik adalah sedekah kepada istri dan anak-anaknya, serta keluarganya. Jadi, walaupun pria adalah pemimpin bagi perempuan, namun dia tidak boleh sewenang-wenang. Sebagai pemimpin, justru memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesejahteraan untuk istri dan anak-anaknya.
“Kemudian istri yang sudah diamanahi tentu harus mengelola dengan baik. Tentu ini dibedakan dengan pengelolaan jangka pendek dan jangka panjang,” katanya.
Ustadz Erick menyebut, pengelolaan jangka panjang misalnya masalah bisnis, investasi, dan lainnya yang mungkin itu berada di ranah suami. Tetapi kalau pengelolaan jangka pendek berada di ranah istri.
Lalu, apakah istri harus meminta izin suami jika mau membantu ekonomi keluarganya? Ustadz Erick mengungkapkan itu harus.
“Jadi tentu harus terbuka di mana dia meminta, misalnya ada saudaranya yang kesulitan atau meminta jatah untuk ibunya, orang tuanya gitu ya kalau diperkenankan dan lain-lain. Jika suaminya mampu dan ini ya tentu akan dibujetkan dan itu tidak bermasalah, tetapi harus kemudian meminta izin, tidak kemudian dia melakukan sembunyi-sembunyi ya dan lain-lain,” ujar Ustadz Erick.
“Ini tidak dibenarkan gitu ya, apalagi sampai menggunakan harta suaminya dengan sewenang-wenang tanpa sepengetahuan suaminya. Ini kemudian harus terbuka,” kata dia.
Bagaimana jika itu merupakan harta istrinya sendiri? Ustadz Erick menjawab, ketika istri memiliki penghasilan, harta, dan lain-lain, itu memang milik dia. Tidak ada kewajiban hartanya digunakan untuk menafkahi keluarga.
Tetapi kalau istri melakukan hal tersebut, itu artinya sedekah untuk perempuan tersebut. “Itu adalah sebuah keutamaan, larinya masuk ke dalam sedekah. Jadi bagus sekali kalau dia bisa sharing dari apa yang dia dapatkan,” ujar Ustadz Erick.
Kalau istri kemudian mau memberikan kepada ibunya atau keluarganya, Ustadz Erick menyebutkan itu adalah haknya dia. Tetapi tentu jika istri memberi tahu terkait membantu keluarga dia dengan hartanya sendiri, semuanya akan lebih bahagia dan lebih bagus.
“Karena itulah yang menjadi sehat sebagaimana bahwa hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna. Di Alquran disebutkan bahwa istri ini pakaian buat suami, suami juga pakaian buat istri, jadi ya sama-sama semuanya gitu dan bagus gitu ya,” katanya.
Tetapi juga ketika hartanya milik istri sendiri, dia mempunyai hak untuk mengelolanya dan Ustadz Erick kira sebaiknya saling memberi tahu. “Tetapi kalau misalnya untuk hal-hal tertentu yang sangat sensitif ya enggak apa-apa juga, misalnya untuk ibunya karena malu mungkin untuk menyampaikan dan lain-lain tapi karena itu harta milik istri ya, silakan saja,” ujar Ustaz Erick.
“Tapi semuanya untuk hal-hal positif yang Insya Allah juga seandainya saling mensupport, saling bekerja sama itu akan jauh lebih baik lagi ya. Jadi, ta’awun ya, alal birri wattaqwa kan jadi jelas saling bantu-membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Itu yang utamanya,” katanya.