Belum Sepekan Jadi Walkot Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan Diberhentikan

Gubernur M Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto Tjahyono di Gedung Sate, Senin.

Edi Yusuf/Republika
Pelantikan Tri Adhianto Tjahyono menjadi wali kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/8/2023).
Rep: Ali Yusuf Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tri Adhianto Tjahyono resmi dilantik Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil sebagai wali kota (walkot) Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Senin (21/8/2023). Tri Adhianto selama ini, merupakan wakil walkot Bekasi plus pelaksana tugas (plt) walkot Bekasi.

Dia menggantikan Rahmat Effendi alias Pepen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Januari 2022. Karena Pepen sudah resmi menjadi terpidana kasus korupsi Tri Adhianto pun baru dilantik Ridwan Kamil sebagai  walkot Bekasi definitif.

"Saya yakin di sisa masa jabatannya ini (Tri Adhianto) akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin. Pelantikan itu merujuk Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesehan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.

Ridwan mengatakan, Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Dia berharap, dengan sisa masa jabatannya yang singkat, tidak boleh ada perubahan yang menimbulkan reaksi masyarakat.

Tri Adhianto, kata Ridwan, harus semakin pengabdian kepada Kota Bekasi dan rasa cintanya kepada masyarakat. "Terus berikan pelayanan yang terbaik juga reformasi dan birokrasi yang terus adaptif untuk dapat menjadikan Kota Bekasi lebih baik," kata eks wali kota Bandung tersebut.

Baca Juga


Sayangnya, belum sepekan menjadi walkot Bekasi definitif, DPRD Kota Bekasi sudah mengusulkan pemberhentian jabatannya. Hal itu lantaran masa jabatan Tri Adhianto berakhir pada 20 September 2023. Sehingga, dewan mesti menggelar sidang paripurna untuk membahas pergantian jabatan tersebut.

"Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan wali kota berakhir, dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah kepada Republika.co.id.

Menurut dia, usulan pemberhentikan Tri Adhianto sudah sesuai prosedur. Merujuk Pasal 79 ayat a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah, dan surat Sekda Provinsi Jawa Barat maka proses pemberhentian kepala daerah sudah bisa diproses sekarang.

Saifuddaulah mengungkapkan, dewan sudah mengusulkan kepada Gubernur M Ridwan Kamil dan Mendagri Tito Karnavian terkait nama penjabat (pj) walkot Bekasi pada 4 Agustus 2023. Menurut dia, proses seleksi pj walkot Bekasi sudah berjalan di pemerintah pusat.

Hanya saja, ia tidak tahu siapa nanti yang akan ditunjuk menggantikan Tri Adhianto. Saifuddaulah berharap, pj walkot Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik. Selain itu, pengganti Tri Adhianto diharapkan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi.

Tri menjabat sampai 20 September 2023...

Walkot Bekasi Tri Adhianto mengatakan, meski telah resmi diusulkan pemberhentian oleh legislator, ia tetap menjabat hingga 20 September 2023. Politikus PDIP itu menekankan, sampai tanggal yang ditetapkan, ia masih memiliki hak dan kewajiban menyelesaikan tugas sebagai walkot Bekasi.

"Hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua," kata Tri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler