Sapuhi: Pembatasan 10 Tahun Haji Kembali Sudah Cukup

Aturan pembatasan haji berulang masih diterapkan.

Republika TV/Fian Firatmaja
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Rep: Ratna ajeng tejomukti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terkait wacana untuk membuat aturan haji hanya satu kali seumur hidup sebenarnya tidak perlu.

Baca Juga


Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki aturna bagi jamaah haji yang akan berangkat kembali harus menunggu 10 tahun untuk kembali mendaftar.

"Saya kira aturan ini sudah cukup menjadi batasan antrian jamaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji kembali,"ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (26/8/2023).

Syam mengatakan aturan tersebut hingga saat ini masih berlaku. Dia juga menilai aturan ini cukup efektif untuk membatasi antrian haji semakin panjang. 

"Saya tidak tahu apakah pak menteri lupa atau bagaimana dengan aturan ini yang jelas terkait pembatasan ini sudah ada,"jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali guna memangkas antrean.

Muhadjir menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. Dengan upaya tersebut, ia berharap dapat mengurangi antrean serta memberikan kesempatan masyarakat yang belum berhaji sebelum mereka menua.

"Wacana ini perlu dibahas karena jamaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler