Denny Indrayana Desak Ketua MK Mundur dari Perkara Usia Cawapres, Peringatkan Dampaknya 

Denny menilai keterlibatan Ketua MK dalam perkara usia cawapres bias

Republika.co.id
Denny Indrayana. Denny menilai keterlibatan Ketua MK dalam perkara usia cawapres bias
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk tidak ikut serta mengadili gugatan uji materi ihwal syarat batas usia minimum capres-cawapres. 

Baca Juga


 

Sebab, Anwar sebagai adik ipar Presiden Jokowi dinilai tidak bisa bersikap netral dalam perkara yang berkaitan dengan peluang putra Jokowi menjadi cawapres itu.  

 

"Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres," kata Denny lewat keterangan tertulisnya yang juga diunggah di sejumlah akun media sosialnya, Ahad (27/8/2023).  

 

Denny melandaskan desakannya itu pada Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. 

 

Menurut dia, Anwar melanggar Prinsip Ketakberpihakan pada penerapan butir 5 huruf b dalam beleid tersebut, yang berbunyi:  

 

"Hakim konstitusi –kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan– harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".  

 

Denny menjelaskan, baik Jokowi maupun putranya, Gibran Rakabuming memang bukan pemohon dalam perkara pengujian syarat usia capres-cawapres itu. Namun, perkara tersebut "tak terbantahkan" berkaitan langsung dengan kepentingan peluang Gibran maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.  

Baca juga: 10 Makanan yang Diharamkan dalam Islam dan Dalil Larangannya

 

Apalagi, lanjut dia, Presiden Jokowi dalam keterangan resminya atas gugatan tersebut di persidangan MK menyatakan tidak menolak permohonan menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun. Sebagai catatan, Gibran kini berusia 35 tahun.  

 

"Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny yang merupakan pakar hukum tata negara itu.  

Sebagai gambaran, MK saat ini tengah...

 

 

Sebagai gambaran, MK saat ini tengah menyidangkan tiga perkara sekaligus yang sama-sama menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.  

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.    

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.  

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. Erman dan Pandu sama-sama politisi Partai Gerindra. 

Sementara persidangan bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Baliho itu juga terpasang di Kota Solo. 

Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW

Capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto mendukung anak muda menjadi capres ataupun cawapres. 

Hal itu disampaikan Prabowo ketika diminta tanggapannya soal gugatan batas usia cawapres, usai dia bertandang ke markas DPP PSI di Jakarta pada Rabu (2/8/2023) malam.  

 

"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang," kata Prabowo yang merupakan menteri kabinet Pemerintahan Jokowi itu. Apalagi, lanjut dia, kini sudah ada banyak negara yang dipimpin anak muda.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler