Dukung UMKM, Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional Usung Ini

Koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi.
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dinukil dari Antara, Ahad (27/8/2023), berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada 2022. 

Baca Juga


Bermula dari KSO (Kerjasama Operasional) dengan beberapa perusahaan, yayasan dan lembaga lain berdasarkan ide dari perusahaan swasta Green Wilis Development perlu didirikan sebuah koperasi. Sebagai perintis pembentukan koperasi untuk mendukung UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan pengusaha kecil menengah, kini atas hasil pertemuam tersebut, kini pengelolaan yang telah menjadi program pembentukan tersebut telah dialihkan ke PT Arshaka Maharaja Prakarsa (AMP).

Sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar pembentukan koperasi tersebut, untuk koperasi dengan jangkauan nasional diperlukan modal dasar sampai dengan dua miliar rupiah yang didapatkan dari hasil keanggotaan atau pinjaman yang terkumpul sesuai dengan Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. 

Sesuai dengan arahan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian sebagai pertimbangan peresmian legal koperasi, terhitung sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 telah tergabung 14 Perusahaan dan 63 perorangan yang menjadi penguatan embrio pra pendirian koperasi. 

Adalah Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional, dilegalkan pada tanggal 25 Agustus 2023 bertempat di Sekar Jagad Room Hotel Sahid Solo Jaya Jawa Tengah, Koperasi tersebut memiliki dua Koperasi unggulan, secara Konvensional dan Syariah. Ada sembilan orang calon pengurus dengan pimpinan rapat ialah Fazhra Fawwaz Al Firman sebagai Ketua terpilih, Siti Nur Zulaikhah sebagai Bendahara, selanjutnya Agustia Reza Merdekawati dan Winjani Prita Dewi sebagai Notaris Pendirian Koperasi dan Kristian Wahyu Ismoyo dan Ari Yuniarti sebagai peserta rapat perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta, kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. 

Pengurus Koperasi Al Fattah Indonesia Internasional. - (Dok. Pri)

"Koperasi ini sudah bagus karena sudah berjalan, tinggal peresmian legal saja, untuk menggalang dana keanggotaan, saat ini sah-sah saja dikumpulkan di salah satu pengurus terpilih sebagai tambahan modal dasar pembentukan koperasi," kata Kristian Wahyu Ismoyo, Ahad (27/8/2023). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler