KPU Ungkap 67 Eks Napi Termasuk Terpidana Kasus Korupsi Jadi Caleg, Ini Daftarnya

Daftar yang dirilis KPU sedikit berbeda dengan data milik ICW.

Prayogi/Republika
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta. (ilustrasi)
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengungkap nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD Pemilu 2024. Total terdapat 67 eks narapidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi, yang akan ikut kontestasi menjadi wakil rakyat.

Baca Juga


Mereka terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan narapidana tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Berikut daftar 52 bacaleg DPR mantan terpidana itu: 

1. Susno Duadji, bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II. 

2. Huzrin Hood, bacaleg PKB Dapil Kepulauan Riau. 

3. Ali Maskur Masduqi, bacaleg PKB Dapil Jawa Tengah VIII. 

4. Rino Lande, bacaleg PKB Dapil Jawa Timur V. 

5. Abdul Halim, bacaleg PKB Dapil Bali. 

6. Yansen Akun Effendy, bacaleg PKB Dapil Kalimantan Barat II. 

7. Syaifur Rahman, bacaleg Partai Gerindra Dapil Jawa Timur IV. 

8. Amry, bacaleg Partai Gerindra Dapil Sulawesi Selatan II. 

9. Asep Ajidin, bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Sumatra Barat II. 

10. Mochtar Mohamad, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat V. 

11. Rokhmin Dahuri, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat VIII. 

12. M. Al Amin N. Nasution, bacaleg PDIP Dapil Jawa Tengah VII. 

13. Teuku Muhammad Nurlif, bacaleg Partai Golkar Dapil Aceh I. 

14. Syahrasaddin, bacaleg Partai Golkar Dapil Jambi. 

15. M. Syarif Hidayat, bacaleg Partai Golkar Dapil Sumatra Selatan I. 

16. Wendy Melfa, bacaleg Partai Golkar Dapil Lampung I. 

17. M. Iqbal Wibisono, bacaleg Partai Golkar Dapil Jawa Tengah I. 

18. Mashur, bacaleg Partai Golkar Dapil Kalimantan Barat I. 

19. Nurdin Halid, bacaleg Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II. 

20. Haris Andi Surahman, bacaleg Partai Golkar Dapil Sulawesi Tenggara. 

21. Bernard Sagrim, bacaleg Partai Golkar Dapil Papua Barat Daya. 

22. Abdillah, bacaleg Partai Nasdem Dapil Sumatra Utara I. 

23. Budi Antoni Aljufri, bacaleg Partai Nasdem Dapil Sumatra Selatan II. 

24. Eep Hidayat, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Barat IX. 

25. R. Dikdik Darmika, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Barat XI. 

26. Sani Ariyanto, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Tengah VIII. 

27. Krisna Mukti, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Timur I. 

28. Sungkono Ari Saputro, bacaleg Partai Buruh Dapil Jawa Timur I. 

29. Rosalina Kase, bacaleg Partai Buruh Dapil Nusa Tenggara Timur II. 

30. Iwan Krisnanto, bacaleg Partai Buruh Dapil Kalimantan Tengah. 

31. A. Munir, bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Kalimantan Barat I. 

32. Sumiadi, bacaleg Partai Hanura Dapil Kepulauan Bangka Belitung. 

33. Idham Cholid, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Tengah VI. 

34. Muhamad Zainal Laili, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Timur IV. 

35. Sandi Suwardi Hasan, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Timur IV. 

36. Wa Ode Nurhayati, bacaleg Partai Hanura Dapil Sulawesi Tenggara. 

37. Arnikeb Eben Tung Sely, bacaleg Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Dapil Nusa Tenggara Timur I. 

38. M. Rasyid Rajasa, bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat I. 

39. Nurul Qomar, bacaleg PAN Dapil Jawa Barat VIII. 

40. M. Mujiono, bacaleg PAN Dapil Jawa Timur V. 

41. Rudy, bacaleg PAN Dapil Kalimantan Barat II. 

42. Evy Susanti, bacaleg Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II.I 

43. Lukas Uwuratuw, bacaleg Partai Demokrat Dapil Maluku. 

44. Thaib Armaiyn, bacaleg Partai Demokrat Dapil Maluku Utara. 

45. Agus Kamarwan, bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Nusa Tenggara Baray II. 

46. Vicky Prasetyo, bacaleg Partai Perindo Dapil Jawa Barat VI.

47. Muhajir, bacaleg Partai Perindo Dapil Jawa Tengah VIII.

48. Hendra Karianga, bacaleg Partai Perindo Dapil Maluku Utara. 

49. Soleman Sikirit, bacaleg Partai Perindo Dapil Papua Barat. 

50. M. Madini Farouq, bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Jawa Timur IV. 

51. Djainudin, bacaleg PPP Dapil Nusa Tenggara Timur II. 

52. Irsyadul Fauzi, bacaleg Partai Ummat Dapil Sumatra Barat I.

 

 

Berikut daftar 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan mantan terpidana:  

1. Edi Agusdin maju di Provinsi Bengkulu 

2. Patrice Rio Capella di Bengkulu 

3. Cinde Laras Yulianto di DI Yogyakarta 

4. Petrus Hilman Dapot Tuah Purba di Jambi 

5. Dody Rondonuwu di Kalimantan Timur 

6. Emir Moeis di Kalimantan Timur 

7. Rendi Susiswo Ismail di Kalimantan Timur 

8. Ismeth Abdullah di Kepulauan Riau 

9. Samson Yasir Alkatiri di Maluku 

10. Muhaimin Yahya Mutawalli di Nusa Tenggara Barat 

11. A. Abd. Waris Halid di Sulawesi Selatan 

12. Andi Baso Ryadi Mappasulle di Sulawesi Selatan 

13. Eva Susanti H Bande di Sulawesi Tengah 

14. Rinaldi Damanik di Sulawesi Tengah 

15. Sabam Parulian Parsaoran Manalu di Sumatra Utara. 

 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, 67 mantan narapidana itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, termasuk syarat ikut pemilihan legislatif bagi mantan terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," kata Idham kepada wartawan, Ahad (27/8/2023). 

Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. 

 

Daftar 67 eks narapidana yang dirilis KPU RI itu sedikit berbeda dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ada dua nama mantan terpidana yang tak masuk dalam daftar nama tersebut, yakni Irman Gusman (calon anggota DPD di Sumatra Barat) dan Abdullah Puteh (caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II). 

ICW memang melakukan analisa mandiri terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD yang diumumkan KPU RI. Dari dokumen berisikan sembilan ribu lebih nama caleg DPR dan DPD itu, ICW menemukan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi. Berikut daftarnya:  

1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatra Utara I. Dia sudah dihukum atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. 

2. Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II. Dia terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. 

3. Rahudman Harahap, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Utara I. Dia terlibat kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan. 

4. Budi Antoni Aljufri, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatra Selatan II. Budi merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati. 

5. Eep Hidayat, caleg Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat IX. Eep adalah mantan Bupati Subang yang terbukti korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang. 

6. Rokhmin Dahuri, caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Jawa Barat VIII. Dia terlibat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. 

7. Al Amin Nasution, caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah VII. Dia terbukti menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.  

8. Nurdin Halid, caleg Partai Golkar di Dapil Sulawesi Selatan II. Dia terbukti terlibat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog. 

9. Susno Duadji, caleg PKB di Dapil Sumatra Selatan II. Mantan Kabareskrim Polri itu terbukti terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari. 

10. Patrive Rio Capella yang terdaftar di Dapil Bengkulu. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu terbukti menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.  

11. Irman Gusman terdaftar di Dapil Sumatra Barat. Mantan Ketua DPD RI itu terbukti terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.  

12. Ismeth Abdullah, Dapil Kepulauan Riau. Mantan Gubernur Kepulauan Riau itu terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.  

13. Dody Rondonuwu di Dapil Kalimantan Timur. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Saat itu, Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.  

14. Emir Moeis di Dapil Kalimantan Timur. Dia terbukti terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung pada 2004. 

15. Cinde Laras Yulianto di Dapil Yogyakarta. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar. 

 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, 15 nama koruptor itu baru sebatas hasil analisis terhadap DCS Anggota DPR dan DPD. Kemungkinan masih ada pelaku pencuri uang rakyat lainnya yang maju sebagai calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

ICW, kata Kurnia, menyayangkan ada belasan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.

"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia lewat siaran persnya, Ahad (27/8/2023). 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler