Prancis akan Larang Penggunaan Abaya di Sekolah
Menteri Pendidikan Prancis menilai abaya sebagai isyarat keagamaan.
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pemerintah Prancis akan melarang pemakaian busana abaya di sekolah. Abaya, yang biasa dikenakan perempuan Muslim, dinilai melanggar hukum sekuler Prancis yang ketat di bidang pendidikan.
“Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal saat diwawancara stasiun televisi TF1, Ahad (27/8/2023), dikutip laman Al Arabiya.
Attal menambahkan, dia akan memberikan peraturan yang jelas di tingkat nasional kepada para kepala sekolah terkait pelarangan tersebut menjelang dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar pada 4 September 2023 mendatang. “Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah,” ucapnya.
Menurut Attal, abaya merupakan isyarat keagamaan. Abaya, dalam pendapatnya, bertujuan menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang harus dimiliki sekolah. “Masuk ke dalam kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya.
Keputusan pelarangan penggunaan abaya di sekolah diambil setelah berbulan-bulan perdebatan di Prancis. Kelompok sayap kanan telah mendorong pelarangan tersebut. Sementara kelompok kiri menilai pelarangan itu akan melanggar kebebasan sipil.
Pada Maret 2004, Prancis telah menerbitkan undang-undang untuk melarang siswa sekolah mengenakan tanda atau busana yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama. Hal itu termasuk salib, kippa Yahudi, dan hijab. Tidak seperti jilbab, sebelumnya abaya menempati wilayah abu-abu dan tidak dilarang secara langsung oleh otoritas Prancis.
Terdapat laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis. Ketegangan antara guru dan orang tua terkait persoalan pemakaian abaya juga dilaporkan semakin intens.