Qatar Sambut Baik Keputusan Denmark Larang Penodaan Kitab Suci Alquran
Seruan mencegah pembakaran Alquran menggema di negara mayoritas Muslim.
REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Pemerintah Qatar menyambut baik rencana kebijakan baru pemerintah Denmark. Beberapa waktu lalu, Denmark mengumumkan akan melarang segala tindak penodaan kitab suci Alquran.
Sebuah rancangan undang-undang disebut telah dikirim ke Parlemen, yang isinya melarang pembakaran salinan Alquran. Qatar pun berharap semua pihak terkait akan menyikapi RUU tersebut secara positif.
Tidak hanya itu, penerbitan undang-undang yang akan datang ini dinilai akan menjadi pencegah untuk mengekang ujaran kebencian dan Islamofobia di negara tersebut.
Kementerian Luar Negeri Qatar, dalam sebuah pernyataan menyampaikan apresiasinya atas tanggapan pemerintah Denmark. Saat ini, sejumlah seruan mencegah pembakaran salinan Alquran menggema di negara-negara mayoritas Muslim.
"Kami mengapresiasi upaya pemerintah Denmark yang mengambil langkah ini, serta diharap dapat menjadi aspirasi bagi negara-negara yang menyaksikan insiden serupa untuk melakukan hal yang sama, guna menghentikan kejahatan yang memicu kebencian, menghasut kekerasan, serta mengancam hidup berdampingan secara damai antar manusia," kata mereka dikutip di Gulf Times, Senin (28/8/2023).
Kementerian juga menegaskan kembali dukungan penuh Qatar, terhadap nilai-nilai toleransi dan keinginannya menegakkan prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional, melalui dialog dan pemahaman.
Bukan hanya Qatar, Pemerintah Irak juga...
Bukan hanya Qatar, Pemerintah Irak juga menyambut baik langkah Pemerintah Denmark yang mengkriminalisasi pembakaran Alquran. Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein disebut telah bertukar pesan dengan Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen.
Dalam kesempatan itu, disampaikan langkah ini akan menjaga status dan penghormatan terhadap buku agama (Alquran) yang disucikan oleh banyak umat Muslim di dunia.
Sebelumnya, Pemerintah Denmark secara resmi mengumumkan akan mengkriminalisasi penganiayaan publik terhadap benda-benda keagamaan. Mereka juga menyebut akan mengesampingkan kekhawatiran atas kebebasan berpendapat, yang mana oleh seorang menteri disebut sebagai intervensi yang ditargetkan.
Pengumuman ini dibuat setelah serentetan aksi penodaan Alquran di depan umum, yang menyebabkan kehebohan di banyak negara mayoritas Muslim.
Mereka yang dinyatakan bersalah, karena menganiaya suatu benda yang memiliki makna keagamaan yang besar, dapat didenda atau dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara. Hal ini didasarkan pada rancangan undang-undang yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman Denmark.
Tidak hanya itu, pejabat koalisi Denmark mengatakan mereka dapat memberlakukan kebijakan tersebut segera setelah akhir tahun ini, jika disetujui oleh Parlemen.