Komisi I Kecam Oknum Paspampres yang Aniaya Warga Aceh
Aksi kriminal tersebut harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum berat,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengecam keras kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, di Jakarta. Apalagi meninggalnya orang tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan TNI.
"Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum berat," ujar Riefky lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
TNI harus melakukan pengusutan tuntas kasus penganiayaan tersebut. Ia juga secara resmi segera menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pelaku bisa diproses secara hukum dengan segera.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh I itu juga meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anggota TNI. Demi tegaknya hukum yang tak pandang bulu.
"Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI, maka saya akan menyurati Panglima TNI untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik," ujar Riefky.
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM, pelaku penculikan dan pembunuhan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya Praka RM seorang, ada dua anggota TNI lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun). Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi awak media, Senin (28/8/2023).
Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka. "Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad.