Jasad Imam Masykur Dibuang di Waduk Jatiluhur dan Hanyut Sampai Karawang
Tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan adalah anggota TNI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pomdam Jaya/Jayakarta telah mengamankan, tiga anggota TNI berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka membuang jasad korbannya ke sebuah jembatan di Waduk Jatiluhur, di Purwakarta, Jawa Barat.
"Dia (korban) dibuang di waduk di jembatan waduk Purwakarta. Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang. Nah pria tidak dikenal ini diamankan kepolisian dibawa ke RSUD," jelas Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
Irsyad mengatakan, tiga tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) merupakan anggota TNI dari satuan yang berbeda. Salah satu pelaku utama berinisial Praka RM bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
"(Pelaku) TNI semua, yang dari Paspampres satu orang (Praka RM)," papar Isyad
Meski berasal dari anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), kata Irsyad, Praka RM bukan termasuk anggota yang sehari-hari menjaga Presiden atau Wakil Presiden. Ia memastikan akan memproses hukum tersangka karena telah tindak pidana berat.
Lanjut Irsyad, dua pelaku lainya yaitu Praka HS yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Kemudian pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. Saat ini ketiganya telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif.
"(Praka J) adalah anggota Kodam IM (Iskandar Muda) yang kebetulan sedang ada di Jakarta," kata Irsyad.
Oknum anggota Paspampres tersebut terancam hukuman mati....
Terancam Hukuman Mati
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.
“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Kasus tindak pidana keji ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ketiga tersangka penculikan, penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini Pomdam Jaya/Jayakarta belum membeberkan identitas dua pelaku lainnya, selain Praka RM.
“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka. “Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad.
Pelaku merusak citra Paspampres... >>>
Merusak Citra Paspampres
Anggota DPR, Nasir Djamil, mengecam keras penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oknum Paspampres kepada warga Aceh. Ia merasa, tindakan itu mencoreng citra dari institusi TNI di Indonesia.
Untuk itu, ia mendesak Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku. Nasir menegaskan, tidak boleh ada toleransi atas pelanggaran hukum serius yang dilakukan oknum tersebut.
"Saya mendesak Panglima TNI memastikan pelaku tindakan ini ditangkap dan diperlakukan sesuai hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan warga negara dan merusak citra TNI yang sangat dihormati," kata Nasir kepada Republika.co.id, Senin (28/8/2023).
Ia menekankan, selain melanggar hukum, tindakan main hakim itu merupakan sesuatu yang dilarang dalam nilai-nilai sapta marga. Karenanya, apapun alasan dan latar belakangnya, menculik dan menganiaya melanggar hukum.
"Pelakunya, siapapun dia wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan mahkamah militer atau pengadilan koneksitas," ujar Nasir.