Kuasa Hukum: Mario Dandy Layak Dapat Keringanan Hukuman

Mario Dandy dinilai telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyebutkan bahwa kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman. Andreas mengatakan, Mario Dandy telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya.

Baca Juga


"Selain itu, orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," katanya saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Dia mengemukakan, tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. "Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," katanya.

Andreas juga menjelaskan bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya. 

"Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.

Andreas juga menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan karena perhitungan tidak berdasar. "Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan di mana dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada," katanya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah....

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah menyampaikan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17). "Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy​​​​​​ di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (22/8/2023). 

Mario Dandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU, yaitu Rp120 miliar.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.

 

Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler