Warga Marunda Tuntut Pemprov DKI Serius Tangani Kasus Pencemaran Debu Batu Bara

Dinkes diminta lakukan pemeriksaan berkala akibat debu batu bara

Republika/Fergi Nadira
Ketua RW Rusunawa Marunda tanggapi laporan Greenpeace Indonesia soal penyakit gatal-gatal pada warga akibat polusi dan debu batu bara, Senin (14/8/2023).
Rep: Eva Rianti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhenti mempertaruhkan kondisi kesehatan warga Marunda dan serius menindak pelaku industri di wilayah Marunda. Warga menilai, pemerintah tidak serius dalam menangani kasus pencemaran debu batu bara di Marunda. 


Bahkan, sikap pemerintah terhadap kasus itu dinilai hanya sebuah gimmick. Hal itu kaitannya dengan pengawasan atas penutupan operasional PT Karya Cipta Nusantara (KCN) karena menyebabkan pencemaran lingkungan akibat polusi debu batu bara.  

"Kami prihatin atas apa yang terjadi di Jakarta terkait pencemaran udara dan kami sangat kecewa kepada pemerintah karena pasca penutupan PT KCN, kita sudah menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pelabuhan Marunda untuk mengevaluasi dan mengawasi agar potensi pencemaran dari perusahaan bisa ditanggulangi. Sayangnya, pengawasan yang kami minta tidak dijalankan," kata Didi Suwandi dari FMRM dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/8/2023). 

Didi menjelaskan, warga telah berulang kali mengeluhkan masalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit kulit berupa gatal-gatal. Namun, menurut penuturannya, pemerintah justru membantah dan menyebut bahwa penyakit tersebut terjadi karena hawa panas. 

Didi menyebut, pencemaran lingkungan tidak hanya dirasakan oleh warga Rusunawa Marunda, tetapi juga oleh nelayan. "Nelayan merasakan bahwa pencemaran itu juga terjadi di laut, sehingga daya tangkap mereka menjadi semakin jauh jaraknya," tambah dia. 

Jihan Fauziah Hamdi, perwakilan dari LBH Jakarta mengatakan, pencemaran udara yang terjadi di Marunda dan bahkan di seluruh DKI Jakarta saat ini bisa terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga lemah terhadap penegakan hukum kepada perusahaan.

"Kasus pencemaran udara yang terjadi di Marunda, dan saat ini bahkan ramai dibahas bahwa Jakarta sebagai kota yang berpolusi itu bukan karena warganya diam saja. Masyarakat justru aktif meminta pertanggungjawaban. Masalah yang ada sekarang bukan hanya masalah satu perusahaan saja, tapi tidak adanya keterbukaan informasi dari pemerintah dan tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha," kata Jihan. 

Lambannya pemerintah dalam menangani kasus pencemaran batubara di Marunda, Jakarta Utara, menjadikan warga DKI Jakarta terkena imbasnya. Padahal seharusnya pemerintah menerapkan monitoring ketat terhadap perusahaan.

Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan diminta untuk memperbaiki tata kelola lingkungan agar usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Sebab, pencemaran terjadi karena adanya pembiaran hukum dan pemerintah mengabaikan daya tampung, serta daya mutu DKI Jakarta. 

Warga Marunda dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lawan Batubara mendesak sejumlah hal. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk segera memberikan hasil verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batubara yang berasal dari Industri pengguna atubara dan stockpile di wilayah Marunda sebagai salah satu penyumbang pencemaran udara di DKI Jakarta dan memberi sanksi administratif kepada pelaku pencemar. 

DLH DKI Jakarta juga diminta untuk segera memberikan segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda dan Warga Jakarta.

Tuntutan lainnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak untuk melakukan pengawasan atas tindak lanjut penanganan masalah pencemaran lingkungan di wilayah Marunda dan Wilayah DKI Jakarta yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diminta untuk melakukan supervisi dan pengawasan atas masalah lingkungan hidup di Marunda dan DKI Jakarta.

Adapun, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta diminta untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap dampak kesehatan yang dialami warga Marunda dan Warga DKI Jakarta akibat debu batu bara dan buruknya kualitas udara di Marunda dan DKI Jakarta. Tuntutan lainnya, Kementerian BUMN diminta segera mengevaluasi kinerja KBN Marunda dan KBN Cakung. 

Tak hanya itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jakarta akibat semakin parahnya pencemaran udara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler