Denmark akan Kategorikan Penistaan Alquran Kejahatan, Parlemen Arab Respons Positif
Terjadi pelonjakan kasus pembakaran Alquran di Denmark
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Parlemen Arab, Badan Legislatif Liga Arab pada Sabtu (26/8/2023) menyambut baik langkah pemerintah Denmark yang menjadikan penodaan kitab suci apapun di Denmark sebagai kejahatan.
Pemerintah sayap kanan Denmark memperkenalkan rancangan undang-undang menyusul serangkaian penodaan Alquran oleh segelintir aktivis anti-Islam, sehingga memicu demonstrasi kemarahan di negara-negara Muslim.
Ketua Parlemen Arab, Adel bin Abdul Rahman Al-Asoumi, dalam sebuah pernyataan yang diposting di X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menyatakan harapannya bahwa keputusan tersebut akan berkontribusi positif untuk mengurangi insiden pembakaran salinan Alquran yang baru-baru ini disaksikan Denmark.
Al-Asoumi meminta Swedia dan negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Denmark. Dia juga mendesak Parlemen Eropa untuk mengadopsi undang-undang serupa di tingkat kolektif untuk memastikan bahwa kesucian dan simbol agama tidak boleh disinggung.
Seperti Denmark, Swedia baru-baru ini melihat lonjakan tindakan penodaan kitab suci Muslim yang tidak beralasan, terutama pada 28 Juni 2023, ketika seorang pengungsi Irak merobek dan membakar halaman-halaman Alquran di luar Masjid Stockholm di ibu kota Swedia.
Protes berikutnya di Denmark melihat para ekstremis membakar salinan Alquran di luar kedutaan besar sejumlah negara Muslim.
Baca juga: Cerita Mantan Menkes Lolos dari Maut, Kamar yang Disiapkan untuknya Ditembaki Israel
Mengikuti reaksi terhadap misi Denmark di luar negeri, Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard pekan lalu mengumumkan bahwa pemerintah akan berusaha untuk memperpanjang larangan Denmark yang ada untuk membakar bendera asing dengan juga melarang perlakuan yang tidak pantas terhadap objek yang memiliki makna agama yang signifikan bagi komunitas agama.
“RUU itu akan membuatnya dapat dihukum, misalnya, untuk membakar Alquran atau Alkitab di depan umum. Itu hanya akan bertujuan untuk tindakan di tempat umum atau dengan maksud untuk menyebar di lingkaran yang lebih luas," kata Hummelgaard. Dia mengatakan tindakan seperti itu akan dihukum dengan denda atau hingga dua tahun penjara.
Hummelgaard mengatakan pada konferensi pers bahwa protes baru-baru ini adalah ejekan tidak masuk akal yang tidak memiliki tujuan lain, selain untuk menciptakan perselisihan dan kebencian.
Sumber: arabnews