Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Ilegal tak Penuhi Izin Impor

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang ilegal.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang impor ilegal.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan, belum lama ini. Pemusnahan berlangsung di plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama menjelaskan, ada beragam barang yang dimusnahkan, meliputi kulit hewan, udang, biji kopi dalam kondisi yang tidak layak konsumsi, dan scrap besi yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD). Ia mengatakan, pemusnahan ini tidak dilakukan dengan cara pembakaran, mengingat karakteristik barang yang akan dimusnahkan.

“Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni ditimbun dan dirusak melalui pengelasan sistematis sehingga hilang fungsi utamanya. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut serta menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan Bea Cukai Tanjung Perak dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga perekonomian negara serta mencegah penyebaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat, ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Pemusnahan ini merupakan langkah konkret peran penting Bea Cukai dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Satria.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler