Demi Judi Online, Pemuda di Bandung Nekat Mencuri

Pelaku menjual barang-barang hasil curiannya untuk judi online.

Dok Republika
Jimy Ramdhani (30 tahun) pemuda asal Buahbatu, Kota Bandung nekat mencuri di minimarket agar hasilnya bisa dipakai judi online.
Rep: Fauzi Ridwan Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Jimy Ramdhani (30 tahun) pemuda asal Buahbatu, Kota Bandung nekat melakukan pencurian pada sebuah minimarket di wilayah Regol, Kota Bandung kurun waktu Juli dan Agustus. Ia nekat melakukan aksi itu agar bisa mendapatkan uang untuk judi online.

Baca Juga


Kapolsek Regol AKP Aji Roznaldi Nugroho mengatakan modus tersangka mencuri di sebuah minimarket dengan cara memasuki minimarket sebelum tutup. Ia bersembunyi di minimarket saat karyawan tengah lengah.

Setelah para karyawan pulang, ia menuturkan, tersangka keluar dari persembunyian dan langsung mencuri ratusan rokok dan barang lainnya. Tersangka dapat keluar dari minimarket melalui salah satu pintu.

"Ratusan rokok diambil pelaku, beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko," ucap dia, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Juli dan Agustus. Penyidik langsung bergerak menyelidiki kasus pencurian di minimarket dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku menjual barang-barang hasil curiannya untuk dipakai judi online," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan. Ia diancam dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler