Wakil Ketua DPR: Hukuman 3 Tentara Pembunuh Warga Aceh Harus Setimpal

Wakil Ketua DPR sebut hukuman kepada 3 tentara pembunuh warga Aceh harus setimpal.

Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Lodewijk F Paulus. Wakil Ketua DPR sebut hukuman kepada 3 tentara pembunuh warga Aceh harus setimpal.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengingatkan agar oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga sipil asal Aceh hingga tewas, mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga


"Kami sudah mendengar komitmen dari Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari panglima TNI, untuk menindak para pelaku ini, ada tiga orang, untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal, hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku," kata Lodewijk usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Lodewijk menyayangkan peristiwa yang melibatkan tiga terduga pelaku dari kalangan militer tersebut hingga menyebabkan nyawa seorang warga sipil melayang.

"Tentunya, tindakan-tindakan itu sangat kami sesalkan. Saya mantan prajurit, tentu apa pun alasannya, itu adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.

Anggota Komisi I DPR itu juga berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi prajurit lainnya untuk taat pada undang-undang, serta senantiasa melindungi rakyat.

"Kami harapkan ini juga menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain (agar) tetap betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga, yang taat terhadap undang-undang yang berlaku, karena prajurit itu kan punya jati diri. Kami dikatakan kami lahir dari rakyat, maka janganlah menyakiti hati rakyat," jelasnya.

Lodewijk menilai bahwa seleksi penerimaan prajurit maupun regulasi hukum yang ada di kalangan militer saat ini sudah cukup ketat. Oleh karena itu, dia menegaskan yang perlu ditekankan ialah implementasinya agar memberikan efek jera bagi para prajurit.

"Ingat, dalam orang berperilaku di TNI, sudah ada aturan-aturan yang berlaku. Kami diikat lho, Delapan Wajib TNI, sumpah prajurit, Sapta Marga, termasuk hukum-hukum terkait dengan itu. Itu semuanya sudah ada, tinggal bagaimana melaksanakan itu dan memberikan efek jera bagi prajurit," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka, yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD), dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.

Ketiga prajurit TNI itu ialah Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS, yang merupakan kakak ipar Praka RM, melakukan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.

Korban, yang merupakan perantau asal Aceh, diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku pun viral di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler