Presiden: Butuh Usaha Bersama untuk Atasi Polusi Udara

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melakukan modifikasi cuaca.

ANTARA/Nova Wahyudi
Prajurit TNI AU memasang lantai inner cover di pesawat Cassa C-212 milik Skadron IV Lanud Abdulrachman Saleh sebagai persiapan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Pangkalan Udara Sri Mulyono Herlambang (Lanud SMH) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (24/5/2022). Operasi TMC yang merupakan kolaborasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), TNI AU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel-Jambi, Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Sumatera, PT Wirakarya Sakti (APP Sinar Mas) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi curah hujan menjelang musim kemarau di Sumatera Selatan dan Jambi.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, usaha bersama dibutuhkan untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melakukan modifikasi cuaca.

Baca Juga


"Ya ini dibutuhkan usaha bersama. Semuanya harus melakukan, (termasuk melakukan) perpindahan dari (sarana) transportasi pribadi ke (sarana) transportasi publik dan massal," katanya kepada wartawan setelah meninjau sekolah menengah kejuruan negeri di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023).

Presiden mengatakan, pemerintah telah melakukan upaya modifikasi cuaca serta menggiatkan penanaman pohon di lingkungan perkantoran guna menurunkan polusi udara. Dalam upaya mengurangi polusi udara, pemerintah juga mengkaji pemberlakuan aturan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara, meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap, dan melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor.

Presiden mengingatkan para pelaku industri bahwa sanksi akan dikenakan kepada industri-industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.

"(Dikenai) sanksi pasti, dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau (industri) tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber (alat kendali polusi), (maka ada tindakan) tegas untuk ini karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali," katanya.

Pemerintah telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara. Sanksi tersebut dikenakan kepada perusahaan batu bara, peleburan logam, kertas, dan arang.

Di samping itu, pemerintah melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak peningkatan polusi udara di perkotaan terhadap kesehatan warga.

Pemerintah mengampanyekan penerapan ​​​​​​​protokol 6M+1S untuk mencegah dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan. Protokol 6M+1S meliputi memeriksa kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan penjernih udara, menghindari sumber polusi udara, menggunakan masker, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan segera berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler