Jokowi Tegaskan Industri Penyebab Polusi yang Membandel Bisa Ditutup

Tindakan tegas perlu dilakukan sebab polusi udara memengaruhi kesehatan masyarakat.

Republika/Thoudy Badai
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan sanksi kepada industri yang tidak memenuhi standar operasional dan berkontribusi menyebabkan pencemaran udara di Jabodetabek. Bahkan, Jokowi menegaskan akan menutup industri-industri yang masih bandel dan tidak menggunakan sistem scrubber untuk mengantisipasi polutan dari gas buang hasil proses industrinya.

Baca Juga


"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas saja untuk ini," ujar Jokowi usai meninjau SMKN Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023).

Jokowi menyampaikan, tindakan tegas dari pemerintah perlu dilakukan karena polusi udara sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Menurut Jokowi, pencemaran udara di Jabodetabek ini membutuhkan penanganan bersama dari seluruh pihak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peralihan moda transportasi pribadi ke transportasi massal untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas. "Dibutuhkan usaha bersama-sama semuanya, yang dilakukan juga semuanya harus melakukan. Perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik, ke transportasi massal," kata dia.

Untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek, Jokowi juga meminta agar perkantoran diwajibkan menanam pohon sebanyak-banyaknya. Pemerintah, kata Jokowi, juga telah melakukan modifikasi cuaca TMC, menerapkan kebijakan work from home (WFH), serta melakukan pengawasan terhadap operasional berbagai industri, termasuk PLTU.

Meski demikian, Jokowi menyebut bahwa upaya untuk mengatasi polusi udara membutuhkan waktu. "Kepada sepeda motor, mobil, kita cek semuanya emisinya. Saya kira ini memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung. Termasuk pemakaian mobil listrik banyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini. Tapi memang bertahap," kata Jokowi menjelaskan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sanksi administratif terhadap 11 entitas usaha yang menjadi salah satu sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut kesebelas entitas usaha yang dikenai sanksi tersebut bergerak di industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan juga arang.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Tadi industrinya yaitu stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan satu lagi yang arang. Sanksinya sanksi administratif," ujar Siti usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler