Pakar Psikologi: Ada Indikasi Pembunuh Dosen UIN Solo Psikopat
Ia menduga ada faktor lain yang menjadi penyebab tersangka membunuh korban.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pakar psikologi dari UIN Raden Mas Said Solo, Gadis Deslinda, menanggapi kasus pembunuhan terhadap dosen yang juga koleganya, Wahyu Dian Silviani (34 tahun), beberapa waktu lalu. Menurut dia, terdapat indikasi sang pelaku psikopat, meskipun hal tersebut harus dibuktikan melalui serangkaian tes.
"Saya juga mengamati saat dia (tersangka) ditanyai polisi itu kan dia merasa tidak bersalah. Ini hanya dugaan sementara, bisa saja saya keliru, pelaku ada indikasi psikopat. Tapi harus ada tes-tesnya," ungkapnya saat dihubungi Republika, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, pelaku berinisial D (23 tahun) mengaku kepada polisi bahwa motif pembunuhannya adalah karena sakit hati karena dikata-katai kasar oleh korban. Menanggapi hal ini, Gadis mengatakan ucapan kasar baru dapat berdampak apabila dilakukan berkali-kali dalam waktu lama.
Ia menduga ada faktor lain yang menjadi penyebab tersangka membunuh korban, seperti kehidupannya di lingkungan keluarga dan sosialnya. Menurut dia, indikasi tersebut didasarkan pada pengamatannya soal tersangka yang tak melarikan diri usai membunuh korban.
Kriminolog UNS juga mempertanyakan kondisi tersangka..
Sementara itu, Kriminolog UNS Rehnalemken Ginting juga mempertanyakan kondisi tersangka hingga tetap melakukan tindak pembunuhan meskipun terdapat jeda hari. Seperti diketahui D mengakui membunuh Wahyu Dian Silviani lantaran merasa sakit hati atas ucapan kasar korban pada Senin (21/8/2023) namun baru melakukan aksinya pada Rabu (23/8/2023) malam.Sejumlah pihak menampik korban berkata kasar karena dinilai mempunyai sosok yang baik.
"Kenapa setelah ada kata kata kasar kok dia ada hari jeda masih marah, masih dendam. Apakah ada kata-kata korban yang menyakitkan dia sehingga rasa rakit itu tidak bisa hilang sebelum melaksanakan niat untuk membunuh?" kata Ginting, Rabu.
Menurutnya hal tersebut juga dipengaruhi oleh bagaimana kondisi psikologis tersangka ketika mendengar ucapan korban sehingga tersinggung. "Orang bisa saja suatu saat dia dalam kondisi baik, suatu saat yang lain dia mungkin kondisinya sedang kurang baik terus ada perkataan yang dirasakan, didengar menyinggung terus bisa keluar dari sifat baiknya menjadi yang kita tidak duga," katanya.
"Kalau kondusif biasanya bersikap baik, nah kita kan tidak tahu (antara korban dan tersangka) berkomunikasi apa, apa yang terjadi kita tidak tahu. Dari aspek kriminologisnya, harus dilihat orang ini. Secara mental sehat enggak? Kalau sehat waktu kerja, dia gampang bergaul atau tidak? Atau gampang sakit hati tidak?" ungkapnya menambahkan.
Tugas penyidik...
Ia menegaskan, jika memang tersangka tersinggung oleh ucapan korban meskipun motif tersebut ditepis sejumlah pihak termasuk keluarga korban, hal itu akan menjadi tugas penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dia (tersangka) mengakuinya tersinggung (ucapan korban) bisa aja seperti itu, tapi kan mau dibantah siapa pun ya nanti penyidik yang mencoba menguraikan itu dalam BAP," katanya.
"Jadi sebenarnya orang bisa melakukan pembunuhan itu setelahnya mungkin menyesal atau tidak merasa seperti (dirinya sendiri), itu karena ada sesuatu yang keluar dari dirinya yang tidak bisa dikontrol atau lepas kontrol. Makanya kita nggak ngerti pada waktu dirinya (tersangka) lepas kontrol itu karena apa? Mungkin si korban menghina, bahasanya kasar," jelasnya menambahkan.
Menurutnya motif seseorang melakukan tindak kriminal ada banyak. Namun, faktor ekonomi dan psikologis bisa menjadi penyebab dominan. "Motif orang melakukan kejahatan banyak faktor yang mempengaruhinya, tekanan psikologis dan ekonomi dapat menjadi dominan," katanya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan tersangka tidak ada indikasi memiliki kelainan jiwa. Tersangka juga menyesal setelah melakukan tindakan kriminal tersebut. "Sampai saat ini tidak ada mas indikasi kelainan jiwa. Menyesal keterangannya (tersangka)," katanya.
"Kalau motif mendasari keterangan tersangka karena dendam. (Motif lain) Kalau dari pembuktian penyidikan, menghilangkan nyawa dan mengambil barang milik orang lain," ungkapnya mengakhiri.