Dua Ibu Bayi Tertukar Kompak Laporkan RS Sentosa ke Polres Bogor

RS Sentosa dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor mengungkapkan dua bayi yang dilahirkan di RS Sentosa Bogor pada Juli 2022 memang tertukar dari hasil tes DNA yang dilakukan pada Senin (21/8/2023). Dua ibu yakni Siti Mauliah dan D pun saling berpelukan dalam konferensi pers pada Jumat (25/8/2023) malam di Mapolres Bogor.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dua ibu bayi tertukar akhirnya melaporkan Rumah Sakit (RS) Sentosa ke Polres Bogor atas kasus bayi tertukar. RS Sentosa dilaporkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62.

Baca Juga


Dua ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33) datang bersama suami dan para kuasa hukumnya pada Jumat (1/9/2023). Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan.

“Kemarin pihak rumah sakit mengajukan restorative justice, dan tenyata dalam kesepakatan itu deadlock tidak ada kata sepakat. Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari Ibu D juga seperti itu,” kata Rusydi ketika ditemui Republika di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Rusydi mengatakan, RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62. Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri.

“Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam laporan ini pihaknya membawa beberapa barang bukti. Di antaranya hasil tes DNA silang dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan gelang bayi.

“Kemudian juga beberapa bukti-bukti yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik,” ucapnya.


 

Kuasa Hukum Ibu D, Binsar Aritonang, mengatakan pihaknya juga melaporkan RS Sentosa dengan pasal yang sama dengan pihak Siti Mauliah. “Ibu Dian dengan Ibu Siti itu sama, sama-sama korban dan merasakan hal yang sama. Seperti saya bilang juga,” ucapnya.

Ia pun sempat menyinggung kerugian immateriil yang diderita oleh kliennya. Di mana menurutnya kerugian itu tidak bisa dinilai dengan nominal uang.

Nggak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu?” kata Binsar.

Sebelumnya, diberitakan para kuasa hukum dari keluarga bayi tertukar melihat adanya unsur pidana dalam kasus bayi tertukar di RS Sentosa. Diperkirakan, dua pihak korban baik Siti Mauliah dan D akan bersama membuat laporan kepolisian atas RS Sentosa.

Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan pihak RS Sentosa memang sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban. Namun, hal itu lantas tidak membuat kesalahan atas bayi tertukar ini hilang begitu saja.

“Mungkin (membuat laporan) bersama ya, yang perlu digaris bawahi permintaan maaf tadi kita sebagai manusia menerima maaf tapi tidak menghapuskan kesahalan yang diperbuat,” kata Rusydi di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam.

Pada Jumat (25/8/2023), Polres Bogor mengumumkan bahwa dua bayi yang dirawat Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33) memang tertukar sejak tahun lalu. Hal itu dibuktikan dari hasil tes DNA silang yang dilakukan di Puslabfor Polri, Senin (21/8/2023.

“Berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri, di mana ditemukan memang fix 99,9 persen berdasarkan data yang diberikan Kapuslabfor bahwa anak tersebut memang tertukar,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Pekan menyusui, Beragam kebaikan menyusui bagi ibu dan si bayi - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler