Wasiat Nabi Muhammad SAW Bagi Pengantin Baru
Wasiat Nabi Muhammad, yaitu soal berbuat baik kepada perempuan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sejumlah riwayat, terdapat penjelasan tentang wasiat yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW menjelang wafatnya beliau. Wasiat ini menjadi penting bagi umat Muslim, terutama untuk pasangan suami istri atau pengantin baru.
Wasiat yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu soal berbuat baik kepada perempuan. Hadits riwayat Abu Hurairah menjelaskan mengenai hal tersebut, sebagaimana berikut ini:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِيْ جَارَهُ، وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْئٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, jangan ganggu tetangganya, dan berbuat baiklah kepada perempuan. Karena perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika diluruskan, akan patah. Jika dibiarkan, tetap bengkok. Maka berbuat baiklah kepada perempuan". (HR Bukhari dari jalur Abu Hurairah)
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
- إنَّ المَرْأَةَ كَالضِّلَعِ، إِذَا ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا، وإنْ تَرَكْتَهَا اسْتَمْتَعْتَ بهَا وَفِيهَا عِوَجٌ.
"Sungguh seorang wanita bagaikan tulang rusuk, jika kamu meluruskannnya, niscaya akan patah. Jika kamu membiarkannya, maka kamu dapat bersenang-senang dengannya namun tetap bengkok." (HR Muslim)
Dari hadits tersebut, dapat dipetik, seorang pria harus menyadari bahwa akar dari karakter perempuan adalah kelemahlembutannya. Upaya seorang lelaki agar perempuan mengikuti cara bernalarnya adalah hal yang tiada guna.
Dikutip dari Dorar, ibarat tulang rusuk, maka tidak akan bisa diluruskan. Kalau pun diluruskan, tentu patah. Makna patah di sini yaitu mencelakai atau menyakiti hati perempuan.
Karena itu, setelah seorang lelaki Muslim memutuskan untuk menikah dengan seorang Muslimah, maka hal yang harus dipahami olehnya adalah tidak perlu memaksakan pendapatnya kepada sang istri. Sebab tidak ada jalan lain kecuali bersabar dan tetap berbuat baik kepada mereka.