Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Cukai untuk Masyarakat
Sosialisasi kepada masyarakat ini terutama terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai menjalin sinergi antarinstansi dalam melaksanakan sosialisasi cukai. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bekasi menggandeng Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan sosialisasi cukai. Acara tersebut dihadiri puluhan pamong praja desa dan dusun serta aparat kecamatan. Program kolaboratif ini merupakan salah satu program sosialisasi dan edukasi yang merupakan bagian dari program bidang penegakan hukum dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan kembali laksanakan sosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal beserta ciri-cirinya kepada masyarakat. Kegiatan yang bersamaan dengan Festival Gandrung Rajungan dilaksanakan di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran pada hari Sabtu (26/8/2023).
Mewaspadai modus peredaran rokok ilegal yang semakin beragam, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Disperindag Provinsi Jateng kembali mengadakan dialog interaktif gempur rokok ilegal pada Jumat (25/8/2023).
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, berbagai modus dilakukan oleh para pengedar rokok ilegal. Mulai dari menggunakan mobil pribadi, minibus travel, jasa pengiriman paket melalui bus antar kota antar provinsi, sampai modus penjualan melalui marketplace dan e-commerce yang selanjutnya dikirim menggunakan jasa pengiriman paket.
"Tentu kita perlu waspada karena rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat," ungkap Encep, Sabtu (2/9/2023).
Dari segi kesehatan, rokok ilegal tidak ada uji tar dan nikotin. Kemudian dari sisi penerimaan negara, pengedar rokok ilegal lalai dari tanggung jawab membayar cukai dan pajaknya sehingga rokok ilegal ini perlu menjadi perhatian bersama.
Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan Asperindo untuk dapat melakukan pemantauan secara digital terkait paket barang kiriman yang terindikasi berisi rokok ilegal. Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah, Agus Tony, menyampaikan, Asperindo selalu menjalin koordinasi dengan Bea Cukai dalam rangka menggempur rokok ilegal.
"Kami sering menjumpai pengiriman rokok ilegal dari Jawa Tengah ke luar Jawa. Oleh karena itu, kami selalu koordinasi dengan Bea Cukai sebagai aparat yang lebih berwenang dalam menangani perkara tersebut," kata Agus.
Disperindag Jawa Tengah turut menjalin kerja sama dengan Bea Cukai dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang gempuran rokok ilegal. Kedua instansi pemerintah ini juga aktif bekerja sama dengan universitas untuk membekali mahasiswa dengan informasi terkait larangan rokok ilegal.