Keindonesiaan dan Keislaman (Bagian II)
Piagam Jakarta dinilai tidak bersifat operasional.
.
Rep: republika.id Red: republika.id
Bung Karno berjanji bahwa dalam enam bulan akan dibentuk MPRS untuk memberi kesempatan membahas kembali masalah Piagam Jakarta. Sesuai janji Bung Karno, mereka memperjuangkan kembali cita-cita mereka di dalam Konstituante pada 1956-1959 di Bandung. Pada 11 November 1957 Rapat Pleno Majelis Konstituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara dengan anggota...
Baca Juga