Radikalisme tak Muncul dari Tempat Ibadah
Pemerintah tidak bisa mengontrol tempat ibadah atas dasar radikalisme

.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Rycko Amelza Dahniel untuk menerapkan kontrol terhadap tempat-tempat ibadah dipertanyakan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengingatkan, rumah ibadah merupakan bagian ajaran agama yang dihormati dan dilindungi UUD 1945. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 sudah menjamin kebebasan...
Baca Juga