Perda Haji Mudahkan Jamaah Mempersiapkan dan Melaksanakan Haji

Haji merupakan ibadah paripurna yang membutuhkan kekuatan fisik dan batin.

DPR/Republika
Suasana Masjidil Haram pada musim haji 2023
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Agama Islam KH Abdul Wahab Abdul Gafur mengatakan pihak legislatif dan eksekutif berperan penting dalam mewujudkan peraturan daerah (perda) haji di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga


"Kami berharap pihak legislatif dan eksekutif serta semua elemen masyarakat di Sulawesi Utara untuk mendukung dan mengambil langkah-langkah penting agar Perda ini segera terwujud demi kemaslahatan banyak orang," kata Abdul, di Manado, Rabu (6/9/2023).

Terobosan ini sangat baik dan berharap semua pihak terutama pemerintah dan DPRD Sulawesi Utara untuk merespon dan menindaklanjuti inisiatif yang baik ini.

Abdul mengatakan bagi tim efektif atau tim penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Standardisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Haji Melalui Peraturan Daerah lakukan dengan baik.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara ini mengatakan bahwa selain sebagai pelaksanaan terhadap amanat UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keberadaan peraturan daerah tentang standarisasi biaya lokal haji juga menjadi bagian dari praktik manasik haji yang mempermudah jamaah dan pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan haji di Sulawesi Utara makin baik.

"Kami mendukung sepenuhnya inisiatif yang diambil Pak Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe untuk mendorong lahirnya peraturan daerah tentang standarisasi biaya lokal haji di Sulawesi Utara," katanya.

Hal ini, katanya, sebagai bagian dari praktik manasik yang mempermudah jamaah dan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler