Ada 47 Kelurahan di Kota Bogor Sudah Bebas BAB Sembarangan
Pemkot Bogor dan Kemenkes menggelar deklarasi bebas buang air besar sembarangan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 47 kelurahan di Kota Bogor melakukan deklarasi ODF (open defecation free) atau bebas buang air besar (BAB) sembarangan. Deklarasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk terus melakukan percepatan ODF di seluruh kelurahan di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan ODF merupakan indikator utama dalam tingkat kesejahteraan dan kemajuan peradaban. Sehingga, pengentasan ODF tidak hanya mengenai peringkat atau penghargaan, tapi juga tentang harkat dan martabat serta keadilan bagi masyarakat.
Menurut Bima, tidak mudah untuk membangun kota sehat. Selain karena bukan berniatan untuk mengejar penghargaan saja, melainkan juga demi pembangunan infrastruktur dan kultur di masyarakat.
"Yang paling menantang adalah faktor kultur di situ dan yang lebih berat lagi, bab paling mendasar adalah bagaimana kita fokus pada tupoksi, kalau pun itu jalan ada bab berikutnya, yaitu kolaborasi. Kolaborasi itu adalah tupoksi plus inovasi, jadi aplikasi Rasa Jaga itu kolaborasi, tupoksi plus inovasi," kata Bima di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023).
Menurut dia, aplikasi itu dari hasil inovasi memuat data by name by adress tentang ODF dan progres capaiannya. Untuk menciptakan ODF di Kota Bogor, sambung Bima, bisa dibangun satu sistem kolaborasi dan beberapa hal lainnya.
"Ini langkah maju untuk menciptakan Bogor bebas ODF di bangun satu sistem, sistem kolaborasi, ada aplikasi untuk memantau data di wilayah, ada anggaran dari sarpras (sarana prasarana), ada dari dinas, dari CSR, yang targetnya di Kota Bogor tidak ada lagi yang BAB sembarangan ya," ujar Bima.
Setelah melakukan deklarasi ODF, Bima meninjau lokasi pembangunan septic tank komunal di RT 01, RW 05 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Bima pun secara simbolis mengajak ibu-ibu dan warga untuk meletakan batu pertama dan memotong pipa saluran pembuangan yang mengarah ke arah sungai.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anas Maruf mengatakan, secara nasional pemerintah pusat terus melakukan upaya bebas BAB sembarangan. Dalam RPJMN tahun 2024, Indonesia ditargetkan bebas BAB sembarangan di setiap kelurahan sedikitnya bisa mencapai 90 persen.
Ketua Tim Percepatan ODF sekaligus Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, deklarasi bebas BAS sembarangan yang dilakukan kali ini merupakan tahap kedua. Hal itu setelah Pemkot Bogor menggelar deklarasi di dua kelurahan pada 2022 yang menjadi tahap pertama.
"Setelah deklarasi ini akan terus dilakukan, satu tahun kemudian akan dilihat, dievaluasi kembali progres dan komitmen ODF ini dan ini kerja keras kita akan diselesaikan bersama," ujarnya.