Misi Setan Dibalik Perjudian Menurut Tafsir Imam Qurthubi

Judi dimasukkan ke dalam perbuatan dosa besar.

pixabay
Ilustrasi judi online
Rep: Andrian Saputra Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjudian (مَيْسِر) haram hukumnya bagi setiap Muslim. Bahkan Imam Syamsuddin adz Dzahabi dalam kitab Al Kabir menyebutkan memasukan judi sebagai salah satu perbuatan dosa besar. Dalam Alquran surat Al Maidah ayat 90, dengan eksplisit disebutkan bahwa perjudian termasuk dari perbuatan setan. Oleh karenanya setiap mukmin diperintahkan menjauhi setiap perbuatan setan termasuk perjudian. 

Baca Juga


Allah berfirman: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Alquran surat Al Maidah ayat 90). 

Imam Qurthubi dalam kitab tafsir al Jami' li ahkamil Qur'an atau lebih dikenal dengan tafsir Al Qurthubi ketika menjelaskan lafaz al maisir (perjudian) pada surat Al Maidah ayat 90 beliau lalu merujuk kepada surat Al Baqarah ayat ayat 219. Di mana pada ayat tersebut dengan tegas disebutkan bahwa perjudian adalah dosa besar. 

Pada masa lalu orang-orang Arab senang bertaruh dengan menggunakan anak panah. Mereka mempertaruhkan keluarganya yakni anak-anaknya dan istri-istrinya serta hartanya dengan permainan anak panah. Siapa yang menang maka berhak atas harta dan keluarga lawannya. 

قمار العرب بالأزلام. قال ابن عباس : كان الرجل في الجاهلية يخاطر الرجل على أهله وماله ، فأيهما قمر صاحبه ذهب بماله وأهله ، فنزلت الآية. (أخرجه الطبري ٦٧٤/٤).

Artinya: Orang-orang Arab bertaruh dengan menggunakan anak panah. Ibnu Abbas berkata: "Lelaki pada zaman Jahiliyah biasa mempertaruhkan keluarganya dan hartanya, maka siapapun dari harta dan keluarganya yang menjadi pertaruhan dengan sahabatnya, akan membawa hartanya atau keluarganya,". (Diriwayatkan At Thobari 3/674: Lihat tafsir al Jami' li ahkamil Qur'an karya Imam Qurthubi juz 3 halaman 435 terbitan Ar Risalah Beirut/Lebanon). 

 

Para ulama terdahulu mengatakan bahwa setiap permainan yang didalamnya terdapat pertaruhan adalah termasuk dari perjudian. Misalnya  bermain dadu atau catur dan para pemainnya mengeluarkan uang, mereka bertaruh siapa yang menang maka berhak memiliki harta yang dipertaruhkan lawannya. Maka ini pun termasuk perjudian.  

وقال مجاهد ومحمد بن سيرين والحسن وابن المسيب وعطاء وقتادة ومعاوية بن صالح وطاوس وعلي بن أبي طالب رضي الله عنه وابن عباس أيضا: كل شيء فيه قمار من نرد وشطرنج ، فهو الميسر 

Artinya: Berkata Mujahid, Muhammad bin Sirin, Al-Hasan, Ibnu Al Musayyib, Ata, Qatadah, Muawiyah bin Saleh, Tawus, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dan Ibnu Abbas juga berkata bahwa : Setiap sesuatu yang didalamnya terdapat pertaruhan termasuk dari pertaruhan dengan permainan dadu adan pertaruhan dengan permainan catur, maka itu semua adalah perjudian (al maisir). 

Oleh karena itu disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 bahwa al maisir itu termasuk perbuatannya setan (min 'amais syaiton). Setan membuat tipu daya pada manusia dengan menciptakan sendiri perjudian dengan menghiasinya dalam permainan dengan kesenangan, kegembiraan, keuntungan yang dijanjikan.  

أي يحمله عليه ويزينه وقيل: هو الذي كان عمل مبادىء هذه الأمور بنفسه حتى اقتدي به فيها 

Artinya: (Min amalis syaiton) yakni bahwa perbuatan tersebut (minum khamar, judi, menyembah berhala) dibawa setan kepada manusia dan setan menghiasinya. Dan dikatakan: bahwa setan sendiri yang membuat perkara-perkara ini (khamar, perjudian, menyembah berhala)  sehingga mengikuti manusia dengan perbuatan-perbuatan tersebut. 

Maka dalam surat Al Maidah ayat 91 dipaparkan niat busuk setan dibalik menciptakan perjudian, khamar dan sejenisnya yang tak lain adalah agar manusia saling bertengkar, dan melupakan Allah taala .

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Alquran surat Al Maidah ayat 91)

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler